Ini Kata Kemenag Majalengka Mengenai Calon Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci karena Visa Tak Keluar

Jemaah haji asal Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam Kloter 20 Embarkasi Kertajati gagal berangkat ke Tanah Suci, karena visanya tidak keluar.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Hermat Kipli Abdul Gani (kiri), calon haji yang gagal berangkat karena visa tidak keluar, saat ditemui di kediamannya di Desa Pasir, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.COM, MAJALENGKA - Jemaah haji asal Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam Kloter 20 Embarkasi Kertajati gagal berangkat ke Tanah Suci, karena visanya tidak keluar.

Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka pun tampaknya langsung buka suara mengenai gagalnya jemaah haji atas nama Hermat Kipli Abdul Ghani (65) tersebut.

Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Abu Mansyur, mengatakan, jemaah haji asal Desa Pasir, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, itu, masuk kuota cadangan.

Baca juga: Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Calon Haji Majalengka Pilih Tahun Depan Daripada Gabung Kloter Lain

"Dari awal, jemaah haji tersebut termasuk kuota cadangan, artinya siap berangkat maupun tidak," kata Abu Mansyur saat ditemui di Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (3/5/2024).

Ia mengatakan, para jemaah haji yang termasuk kuota cadangan juga telah dibuatkan surat pernyataan mengenai kesediaannya mengikuti sejumlah proses seperti jemaah haji lainnya.

Di antaranya, pemeriksaan kesehatan hingga pelunasan biaya ibadah haji, dan nantinya jemaah haji kuota cadangan pun bakal mendapatkan koper dari Kemenag melalui masing-masing KBIH.

Menurut dia, hal tersebut untuk mempercepat proses apabila para jemaah haji kuota cadangan tersebut mengisi kekosongan pada kuota reguler tahun ini.

Baca juga: Calon Haji Majalengka Ungkap Perasaannya Setelah Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Visa Tak Keluar

"Misalnya, saat ada yang sakit atau meninggal dunia bisa langsung diisi dari kuota cadangan, tetapi tetap sesuai urutan, enggak bisa asal memasukkan," ujar Abu Mansyur.

Ia menyampaikan, pada Kloter 4 Embarkasi Kertajati yang berangkat pada 15 Mei 2024 juga terdapat kekosongan akibat salah seorang jemaah haji meninggal dunia, sehingga langsung diisi dari kuota cadangan.

Pihaknya mengakui, pada Kloter 20 Embarkasi Kertajati pun terdapat jemaah haji yang meninggal dunia yang langsung digantikan jemaah haji dari kuota cadangan.

"Kami mengupayakan mekanismenya sesuai urutan, jika jemaah haji yang tidak bisa berangkat dari Kecamatan Palasah, maka penggantinya juga dari urutan di sana (Palasah)," kata Abu Mansyur. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved