Idul Fitri 2024

Hukum Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2024, Bolehkah? Berikut Penjelasannya

Bagaimana hukum patungan kambing atau domba untuk kurban Idul Adha, apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan dalil hadisnya

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Ilustrasi - Hukum Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2024, Bolehkah? Berikut Penjelasannya 

Hukum kurban kambing untuk satu keluarga

Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah.

Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?

Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.

Baca juga: Penjual Hewan Kurban di Indramayu Kebanjiran Order Jelang Hari Raya Idul Adha, Cek Harga di Sini

Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

1. Tinggal bersama

2. Memiliki hubungan kekerabatan

3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bolehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2024? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved