Idul Fitri 2024

Hukum Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2024, Bolehkah? Berikut Penjelasannya

Bagaimana hukum patungan kambing atau domba untuk kurban Idul Adha, apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan dalil hadisnya

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Ilustrasi - Hukum Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2024, Bolehkah? Berikut Penjelasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana hukum patungan kambing atau domba untuk kurban Idul Adha, apakah diperbolehkan?

Pertanyaan ini kerap kali muncul menjelang perayaan hari raya kurban atau Idul Adha.

Pada Hari Raya Idul Adha 2024 umat muslim kembali akan melaksanakan ibadah kurban dan Idul Adha.

Selain salat Id, umat muslim juga kurban.

Tak jarang untuk kurban sejumlah orang memilih patungan sapi atau unta untuk kurban Idul Adha.

Baca juga: Daftar Harga Sapi Kurban 2024 di Bekasi dan Depok Mulai Harga Rp 17 Jutaan Sapi Lokal hingga Limosin

Patungan sapi kurban dilakukan oleh 7 orang, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.

Jabir bin Abdullah ra., menceritakan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Saw., lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (H.R. Muslim).

Lalu, bagaimana dengan kambing untuk kurban? Bolehkah patungan juga?

Sebagaimana diketahui, kurban satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.

Namun, beberapa orang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas.

Sehingga muncul pertanyaan bolehkah patungan kurban kambing?

Melansir dari Dompet Dhuafa, kurban yang boleh dibeli secara patungan adalah unta dan sapi.

Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan.

Oleh karenanya, jika seorang muslim ingin bekurban namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik kumpulkan dana lebih dulu lalu tunaikan kurban di tahun selanjutnya.

Hukum kurban kambing untuk satu keluarga

Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah.

Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?

Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.

Baca juga: Penjual Hewan Kurban di Indramayu Kebanjiran Order Jelang Hari Raya Idul Adha, Cek Harga di Sini

Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

1. Tinggal bersama

2. Memiliki hubungan kekerabatan

3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bolehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban Idul Adha 2024? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved