Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon, Tak Punya Ongkos ke Bandung, Saka Tatal Mangkir dari Panggilan Polisi

Kakak dari Saka, Jaka mengatakan, bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024). 

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved