Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon, Tak Punya Ongkos ke Bandung, Saka Tatal Mangkir dari Panggilan Polisi
Kakak dari Saka, Jaka mengatakan, bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki yang telah bebas dari hukuman delapan tahun penjara, kembali harus mendatangi kantor kepolisian.
Pasalnya, Saka Tatal mendapatkan panggilan oleh Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus Vina Cirebon yang membawanya ke jeruji besi.
Dalam surat itu tertuang, bahwa Saka harus mendatangi Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Namun hingga sore, Saka tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir, akibat tidak adanya biasa untuk melakukan perjalanan akomodasi.
Kakak dari Saka, Jaka mengatakan, bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.
"Ya tanggal 28 Mei 2024 kemarin, kami dapat surat panggilan dari Polda Jabar untuk Saka Tatal."

"Surat datang sekira pukul 16.30 WIB. Dalam surat itu akan diperiksa hari Jumat (31/5/2024) ini sekira pukul 13.00 WIB," ujar Jaka saat diwawancarai media di Cirebon, Jumat (31/5/2024).
Jaka menjelaskan, bahwa keluarga tidak memiliki uang untuk ongkos ke Bandung, tempat Polda Jabar berada, sehingga mereka tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa keluarga telah berkomitmen untuk hadir jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon.
Baca juga: Sosok Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap, Tak Kenal 3 DPO
"Tapi karena keluarga gak punya uang untuk ongkos ke sana, sehingga kami tidak ke sana (Polda Jabar)."
"Tapi kami telah berkomitmen, jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon, kami siap."
"Pihak keluarga juga tadi Saka bilang siap memberi kesaksian, asal di Cirebon," ucapnya.

Kendati mangkir, Menurut Jaka, kondisi Saka saat ini dalam keadaan baik.
Surat panggilan tersebut hanya menyebutkan bahwa Saka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan perlindungan anak.
Seperti diketahui, semakin viralnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di tahun 2016 silam dan telah ditangkapnya salah satu DPO dalam kasus tersebut, yaitu Pegi Setiawan membuat pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.