Rabu, 8 April 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Bukan Pegi Pelakunya' Teman Perong Yakin Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, Pegi alias Perong memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kuasa hukum Suharsono atau Bondol, Toni RM (jas hitam), Suharsono (baju biru), Suparman (baju putih), Ibnu (baju merah), dan Robi (baju hitam saat berdiskusi di depan halaman rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus ditemukannya Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky dalam keadaan tewas, 27 Agustus 2016 silam masih berlanjut hingga 8 tahun berselang.

Sejauh ini, sudah 8 orang yang mendapat hukuman, 7 di antaranya hukuman seumur hidup.

8 tahun setelah vonis para terdakwa itu, polisi kembali menetapkan satu tersangka.

Dia adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi termasuk satu dari 3 DPO yang sebelumnya ditepakan.

Namun, setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, 2 DPO lain langsung dihapuskan.

Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap layar Kompas TV)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, Pegi alias Perong memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.

"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban rizki dan vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," ujarnya.

Sementara itu Polda Jabar juga mengatakan bahwa nama 2 DPO lain, Andi dan Dani tak pernah ada dalam kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Tak Punya Ongkos ke Bandung, Saka Tatal Mangkir dari Panggilan Polisi

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

Pihaknya pun menyebut semua tersangka kini berjumlah 9 orang, delapa orang sudah diadili.

Kombes Pol Surawan dalam wawancara ekslusif bersama Tribunjabar.id di Mapolda Jabar, Kamis (7/12/2023).
Kombes Pol Surawan dalam wawancara ekslusif bersama Tribunjabar.id di Mapolda Jabar, Kamis (7/12/2023). (Tribunjabar.id)

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Minggu.

Kini, teman-teman Pegi Setiawan membuka fakta soal benarkah Pegi pembunuh Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mulai memeriksa Suharsono alias Bondol, teman Pegi Setiawan alias Perong. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved