Update Kasus Tabungan Murid di Pangandaran, Kuasa Hukum Orang Tua Tuntut Koperasi ke Meja Hijau

Utang tabungan belum juga dikembalikan semua, orang tua murid melalui kuasa hukum di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat membawa kasus ke meja hijau.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
padna/tribun jabar
Suasana saat selesai rapat koordinasi terkait kasus tabungan murid di Pangandaran yang mandek dan tak bisa diambil, Senin (19/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Utang tabungan belum juga dikembalikan semua, orang tua murid melalui kuasa hukum di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Kuasa hukum orang tua murid, Ai Giwang Sari Nurani mengatakan, kasus tabungan mandek ini pihaknya menangani dua sekolah yakni, SD Negeri 1 Parigi dan SD Negeri 1 Kalangjaladri.

Di SD Negeri 1 Parigi memang sebagian sudah ada pencairan. Tapi, sebagian utang ada yang sudah dialihkan ke koperasi.

Baca juga: Masih Ingat Tabungan Murid yang Mandek di Pangandaran? Orang Tua Lega Mulai Dicairkan oleh Sekolah

"Nilai yang dialihkan menjadi utang koperasi, itu di bawah Rp 100 juta," ujar Ai kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jumat (31/5/2024) pagi.

Dan utang itu sudah ada perjanjian atau kesepakatan bahwa itu menjadi utang koperasi ke orang tua murid.

"Nah, perjanjian ini tapi sudah wanprestasi. Artinya, ini mungkin akan lanjut ke meja hijau untuk gugatan," katanya.

Karena memang, dari pihak koperasi sampai sementara ini hanya memberikan janji. Kalau orang tua murid, jelas membutuhkan kepastian hukum.

Baca juga: UPDATE Kasus Uang Tabungan Murid Mandek di Pangandaran, Pengembalian di Parigi Berjalan Lambat

"Janjinya itu sudah numpuk, " ucap Ai.

Kebetulan, lanjutnya, sekarang sudah dialihkan utangnya dan diakui oleh koperasi bahwa itu adalah utang koperasi yang akan dibayarkan kepada orang tua siswa.

"Sudah ada perjanjiannya, tapi itu sudah wanprestasi. Kalau sudah wanprestasi, kita akan lanjut ke meja hijau," ujarnya.

Pada Juni 2023 lalu terungkap kasus uang tabungan murid SD yang mandek di guru-guru.

Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Pangandaran tercatat senilai total uang tabungan murid yang mandek senilai Rp 7, 47 Miliar.

Dengan rincian, di Kecamatan Cijulang yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800 dan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.

Di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Dan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved