Akademisi UPI Ingatkan Risiko Dana Besar di Koperasi Merah Putih Tanpa Pengawasan Ketat
Akademisi mengingatkan dana Rp200 triliun yang disalurkan pemerintah kepada Bank Himbara akan menjadi ujian apakah Koperasi Merah Putih
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Heny Hendrayati, Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu FPEB UPI, mengingatkan dana Rp200 triliun yang disalurkan pemerintah kepada Bank Himbara akan menjadi ujian apakah Koperasi Merah Putih mampu menjalankan tata kelola yang sehat.
“Dana besar bisa jadi berkah, tapi juga bisa jadi bumerang bila koperasi tidak siap secara kelembagaan,” ujarnya, kepada Tribun Jabar, Minggu (21/9/2025).
Ia menyebut tiga pilar yang wajib ditegakkan: tata kelola internal koperasi, keberanian politik pemerintah, dan konsistensi pengawasan.
Seleksi penerima pinjaman harus transparan, aturan penggunaan dana wajib untuk kegiatan produktif, dan manajemen internal harus diperkuat dengan pembukuan digital serta audit rutin.
Baca juga: Heny Hendrayat Menilai Koperasi Merah Putih Efektif Bila Salurkan Pembiayaan Hingga Akar Rumput
Henny menyebut contoh koperasi sukses sudah ada. Kospin Jasa Pekalongan mampu mengelola aset lebih dari Rp10 triliun sejak berdiri pada 1970-an. Koperasi Setia Budi Wanita di Malang sukses dengan sistem tanggung renteng, sementara sejumlah KUD di Jawa Barat masih berperan vital dalam distribusi pangan.
Meski begitu, risiko tidak bisa diabaikan. Data OJK menunjukkan tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) koperasi simpan pinjam masih 4–5 persen, lebih tinggi dari perbankan.
“Jika dana besar masuk tanpa pengawasan, risiko itu akan meningkat. Strategi pencegahan harus disiapkan sejak awal,” kata Heny.
Tantangan lain adalah rendahnya literasi keuangan. Survei Bank Dunia 2023 mencatat hanya 36 persen masyarakat Indonesia memiliki literasi finansial memadai.
Karena itu, menurut Heny, pendidikan finansial sederhana harus jadi prasyarat pencairan dana.
Baca juga: Hasil Ngenes PSM vs Persija, Tim Belum Pernah Menang Bantai Skuad Tak Pernah Kalah
Dari sisi regulasi, pemerintah menyiapkan skema bunga khusus. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, bunga pinjaman untuk Koperasi Merah Putih bisa serendah 2 persen per tahun.
Namun dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, bunga 6 persen berlaku untuk koperasi yang belum memenuhi syarat tata kelola.
Heny menilai seleksi ketat adalah kunci. Dari 127 ribu koperasi aktif, hanya 60 persen tergolong sehat menurut Kemenkop UKM.
“Koperasi dengan tata kelola baik, NPL rendah, dan dampak nyata di desa harus diprioritaskan. Itu akan mendorong persaingan sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan momentum ini bisa menjadi kebangkitan koperasi Indonesia jika ada keberanian politik pemerintah. Minimal 10–20 persen dari Rp200 triliun harus disalurkan melalui koperasi.
“Tanpa keberpihakan jelas, koperasi bisa terpinggirkan oleh korporasi besar. Padahal koperasi adalah saluran efektif agar kebijakan ini tidak berhenti di angka likuiditas,” tegas Heny. (*)
| Hardiknas dan Ironi Pendidikan di Era AI, Pengamat Sebut Indonesia Masih Tertinggal |
|
|---|
| Keterbatasan Lahan di Kota Besar, Gedung Koperasi Merah Bakal Dibangun Vertikal |
|
|---|
| Kisah Cani, Lansia di Pangandaran yang Harus Bongkar Rumah Demi Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Lowongan Kerja Jadi Asisten Bisnis di Koperasi Desa dan Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Kemenkop Gandeng Unpad, Fondasi Koperasi Merah Putih Diperkuat dari Kampus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Heny-Hendrayati-Dosen-Prodi-Manajemen-Fakultas-Pendidikan-Ekonomi-dan-Bisnis-UPI.jpg)