Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Mangkir dari Panggilan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Hingga sore, Saka tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir, akibat tidak adanya biasa untuk melakukan perjalanan akomodasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki yang telah bebas dari hukuman delapan tahun penjara, kembali harus mendatangi kantor kepolisian.

Saka mendapat panggilan dari Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus yang membawanya ke jeruji besi.

Dalam surat itu tertuang bahwa Saka harus mendatangi Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024) pukul 13.00 WIB.

Namun, hingga sore, Saka tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir, akibat tidak adanya biasa untuk melakukan perjalanan akomodasi.

Kakak Saka, Jaka, mengatakan bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.

"Ya, tanggal 28 Mei 2024 kemarin, kami dapat surat panggilan dari Polda Jabar untuk Saka Tatal."

"Surat datang sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam surat itu akan diperiksa hari Jumat (31/5/2024) ini sekira pukul 13.00 WIB," ujar Jaka saat diwawancarai media di Cirebon, Jumat (31/5/2024).

Jaka menjelaskan bahwa keluarga tidak memiliki uang untuk ongkos ke Bandung, tempat Polda Jabar berada, sehingga mereka tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa keluarga telah berkomitmen untuk hadir jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon.

"Tapi karena keluarga gak punya uang untuk ongkos ke sana, sehingga kami tidak ke sana (Polda Jabar)."

"Tapi kami telah berkomitmen, jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon, kami siap."

"Pihak keluarga juga tadi Saka bilang siap memberi kesaksian, asal di Cirebon," ucapnya.

Kendati mangkir, Menurut Jaka, kondisi Saka saat ini dalam keadaan baik.

Surat panggilan tersebut hanya menyebutkan bahwa Saka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved