Kaesang Pangarep Bisa Bertarung pada Pilkada Jakarta Setelah Ada 'Campur Tangan', MA Buka Pintu

Kaesang Pangarep bisa ambil bagian pada Pilkada Jakarta 2024 meski belum 30 tahun. Kaesang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Editor: Giri
(Tangkapan layar YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat)
Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo. 

KPU lalu punya waktu maksimum lima hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Paling lambat tiga hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih.

Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bandung 2024, Kang Erwin Bertemu dengan 5 Partai Nonparlemen

Gugatan tentang batas usia ke MA ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Ridha diketahui merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Partai Garuda juga pernah ada di belakang gugatan batas usia minimum capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski gugatan Garuda ditolak MK saat itu, namun Mahkamah mengabulkan gugatan sejenis yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, berhasil mendapatkan tiket pada Pilpres 2024 dan terpilih sebagai calon wakil presiden 2024-2029 mendampingi Prabowo Subianto.

Baca juga: Ridwan Kamil Bicara Nasibnya di Pilkada Jakarta dan Pilkada Jabar, Tak Pas Kalau Bicara Sekarang

Baru-baru ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.

Dalam unggahan itu, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang notabene anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.

Sejumlah petinggi PSI juga sejak beberapa bulan lalu telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, seandainya ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved