Kasus Pembunuhan Vina
Keluarga Vina Cirebon Tak Terima Polda Jabar Hapus 2 DPO Selain Pegi, Hotman Paris: Terlalu Cepat
Pihak keluarga korban kasus pembunuhan Vina di Cirebon tidak terima polisi tiba-tiba menghapus dua orang tersisa dalam DPO.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pihak keluarga korban kasus pembunuhan Vina di Cirebon tidak terima polisi tiba-tiba menghapus dua orang tersisa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan, keputusan polisi ini menjadi bertolak belakang dengan keterangan narapidana lain yang menyatakan adanya tiga orang pelaku lain.
"Jadi prinsipnya, keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar bahwa dua DPO itu adalah fiktif," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
"Terlalu cepat untuk mengatakan itu, kalau dikatakan belum tertangkap itu masih bisa dimaklumi. Tapi, kalau fiktif itu terlalu cepat," lanjutnya.
Hotman Paris pun mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan Vina yang telah diadili sebelumnya.
Baca juga: Mbah Mijan Sebut Plot Twist setelah Linda Kasus Vina Cirebon Kesurupan Lagi: Please, Udah
Lebih lanjut, mengenai Pegi Setiawan, Hotman Paris juga berharap pihak kepolisian bisa transparan dalam mengungkap identitasnya.
"Pegi ini ditetapkan sebagai tersangka DPO sudah di-BAP dari enam orang terpidana, lima menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi," tutur Hotman.
"Artinya, lima lawan satu. Jadi, mana yang benar?" lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Putri Maya Rumanti juga berharap bisa kembali meneliti terkait pengungkapan kasus kliennya tersebut.
"Jangan terlalu tergesa-gesa menetapkan apa yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, karena ini kan sudah delapan tahun tidak pernah diproses," ucap Putri.

"Dalam waktu yang singkat sudah bisa menetapkan satu tersangka, lalu menetapkan dua lagi tidak ada," lanjutnya.
"Kami sangat berharap untuk tetap diselidiki lagi apa benar atau tidak pelakunya apa ada atau tidak, jadi kita tidak bertanya-tanya," tandasnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan. Lalu, seorang perempuan bernama Linda mengaku kesurupan arwah Vina dan menyatakan kasus itu sebagai pembunuhan dan pemerkosaan.
Setelah adanya peristiwa kesurupan itu, kasus itu pun kembali diselidiki sehingga dinyatakan sebagai pembunuhan dan pemerkosaan.
Pengadilan telah memvonis 8 orang sebagai terpidana kasus Vina dan Eki sejak 2017 lalu.
Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki saat peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya divonis hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. Kejati Jabar Sebut Jampidum Kejagung Beri Atensi Khusus
Selain itu, terdapat pula tiga terduga pelaku yang masuk dalam DPO.
Salah satu dari tiga terduga pelaku itu bernama Pegi Setiawan yang baru-baru ini dirilis sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Sebab, beberapa kejanggalan menyeruak seiring munculnya sejumlah saksi yang menyatakan 8 terpidana dan Pegi bahwasanya mereka tidak terlibat.
Setelah Pegi Setiawan ditangkap, Polda Jabar mengumumkan bahwa dua orang selain Pegi Setiawan yang sempat dirilis dihapuskan dari DPO.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.