Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Peran Pegi Setiwan dalam Kasus Vina Dibongkar Polisi, Rudapaksa & Buang Mayat, Terancam Hukuman Mati

Pada konferensi pers pada Minggu (26/5/2024), Polda Jawa Barat mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong  yang merupakan terduga pelaku pembunuhan V

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar
Peran Pegi Setiwan dalam Kasus Vina Dibongkar Polisi, Rudapaksa & Buang Mayat, Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNJABAR.ID - Pada konferensi pers pada Minggu (26/5/2024), Polda Jawa Barat mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong  yang merupakan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun konferensi pers terkait dugaan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky, Minggu (26/5/2024) di Polda Jawa Barat.

Dalam konferensi pers tersebut Pegi Setiawan pun turut dihadirkan.

Dia tampak tertunduk dan beberapa kali menggelengkan kepala saat polisi menyampaikan keterlibatan dirinya dalam kasus tahun 2016 silam.

Baca juga: Alasan Polisi Butuh 8 Tahun untuk Ringkus Pegi Pembunuh Vina Cirebon, Tidak Ada yang Berani Ungkap

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast juga menjelaskan kronologi hingga peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

Perong diduga memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.

Dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Kemudian Perong membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perong juga dituding memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.

Bahkan Perong membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved