Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tegaskan Tak Salah Saat Dipampang Polda, Saya Rela Mati!
Pegi Setiawan memaksa berbicara kepada wartawan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan memaksa berbicara kepada wartawan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Pria yangs sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon itu terlihat memakai baju tahanan dan tangannya diborgol.
Dia sebenarnya tak memiliki kesempatan bicara pada momen itu.
Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.
"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.
Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.
Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Robi Ternyata Adik Pegi, Bukan Nama Samaran Saat Buron
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.
Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.
"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.

Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.
"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.
Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.
"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.
Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.
Baca juga: Ini Hukuman yang Bakal Dijatuhkan buat Pegi Jika Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, sepulang bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) sekitar pukul 18.20 WIB.
Ia diduga menjadi satu dari tiga tersangka pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky yang buron sejak 2016.
Delapan tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap dan diadili. Tujuh divonis seumur hidup dan satu lainnya sudah bebas karena dihukum delapan tahun.
Namun, belakangan polisi menegaskan bahwa tersangka yang buron sejak 2016 bukanlah tiga orang, melainkan hanya seorang, yakni Pegi.
Kombes Pol Surawan mengatakan, dua orag lainnya yang sebelumnya juga disebut dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky, yakni Dani dan Andi, tak pernah ada.
Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya sembilan orang, termasuk Pegi.
Baca juga: "Ini Salah Tangkap" Bondol Siap Bersaksi untuk Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"DPO tidak ada, itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, kemarin.
Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait DPO dalam kasus ini.
"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui jika dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong.
"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya.
Namun Surawan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya akan muncul tersangka lain.
"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.
Surawan menegaskan, Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan Pegi yang mereka tangkap. Polisi, ujarnya, memiliki sejumlah bukti, mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan.
Baca juga: Kesaksian Baru Kasus Vina, Teman Kerja Pegi di Bandung: Pegi Tidak di Cirebon Saat Pembunuhan Vina
Menurutnya, proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016. Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Dimintai tanggapannya seisai konferensi pers, kemarin, Marliana (33), kakak kandung Vina, mengaku percaya dengan apa yang disampaikan polisi.
"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian, karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada. Keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana.
Jika Pegi nantinya terbukti melakukan apa yang dituduhkan, ujar Vina, ia dan keluarga berharap Pegi dihukum seberat-beratnya.
"Keluarga ingin hukuman mati (untuk pelaku)," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Abast. (nazmi abdurahman)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.