Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Bersikukuh Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Polisi : Kami Tidak Mengejar Pengakuan Pelaku

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi sempat buka suara soal dirinya yang siap mati jika terlibat.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, tetap mengaku tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2016. 

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi sempat buka suara soal dirinya yang siap mati jika terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

"izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," ujar Pegi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tidak mengejar pengakuan Pegi

"Kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan, semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini," ujar Surawan, Senin (27/5/2024). 

Baca juga: Ayah Pegi Pastikan Anaknya di Bandung Saat Vina Cirebon Dibunuh, Kerja di Proyek di Rancamanyar

Menurutnya, saksi-saksi sudah menerangkan bahwa Pegi ada dan terlibat saat peristiwa itu terjadi.

"Jadi yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci yang keterangannya sudah kita mintai," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Sugianti, mengaku sudah bertemu dan menanyakan langsung kepada kliennya soal keterlibatan Pegi seperti yang dituduhkan Polisi.

"Saya sudah bicara langsung dengan Pegi. Saya nanya, 'kamu benar melakukan?, tidak bu, saya tidak melakukan'," ujar Sugianti menirukan percakapannya dengan Pegi

Bahkan, kata Sugianti, Pegi sama sekali tak mengenal Vina dan Eky.

"Tidak kenal, dia bilang tidak kenal. Kemarin juga saat di Polda, 'kamu bener, enggak kenal sama Eky?', katanya enggak kenal," ujar Sugianti.

Yakin Pegi Pelaku Utama

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, memiliki bukti berupa identitas kependudukan yang meyakini bahwa Pegi adalah buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang selama ini dicari.

"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ujar Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun bukti yang disebut adalah mulai dari Ijazah hingga KTP.

"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua. Jadi masyarakat jangan terbawa arus," katanya.

Di sisi lain Dwi juga mengungkapkan fakta baru dari hasil rilis Polda Jawa Barat bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.

Baca juga: Orang Tua Pegi Bisa Ikut Jadi Tersangka, Polisi Akan Mendalami dengan Pemeriksaan Terlebih Dahulu

Kepada warga, sang ayah menyebut bahwa Pegi adalah keponakannya, Pegi pun mengakui hal yang sama.

Dewi mengatakan, pernyataan Pegi yang menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini hanya sebatas pembelaan saja.

Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh.

Terekam kamera wartawan Pegi sempat kekeh mengaku tidak bersalah dan rela dihukum mati.

"Semisal tadi dia bilang 'saya tidak bersalah, rela dihukum mati' itu sah saja sebagai pembelaan dia," 

"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," uajr Dewi.

Dua Nama DPO Tidak Pernah Ada

Sebelumnya, Kombes Pol Surawan mengatakan, dua orag lainnya yang sebelumnya juga disebut dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky, yakni Dani dan Andi, tak pernah ada.

Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya sembilan orang, termasuk Pegi.

"DPO tidak ada, itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, kemarin.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait DPO dalam kasus ini. 

"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui jika dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong. 

Baca juga: "Hukuman Mati" Kata Keluarga Vina Cirebon tentang Ganjaran yang Pantas bagi Pegi Setiawan

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada  tersangka lain," katanya.

Namun Surawan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya akan muncul tersangka lain. 

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.

Surawan menegaskan, Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan Pegi yang mereka tangkap. Polisi, ujarnya, memiliki sejumlah bukti, mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan.

Menurutnya, proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016. Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Dimintai tanggapannya seisai konferensi pers, kemarin, Marliana (33), kakak kandung Vina, mengaku percaya dengan apa yang disampaikan polisi.

"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian, karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada. Keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana.

Jika Pegi nantinya terbukti melakukan apa yang dituduhkan, ujar Vina, ia dan keluarga berharap Pegi dihukum seberat-beratnya.

"Keluarga ingin hukuman mati (untuk pelaku)," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Abast. (*)

(Tribunjabar.id/Salma/Nazmi/Eki) (Kompas.com/Ryan Sara)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved