Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Hukuman Mati" Kata Keluarga Vina Cirebon tentang Ganjaran yang Pantas bagi Pegi Setiawan
Dalam konferensi pers yang diadakan Polda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi Setiawan menyatakan bahwa ia bukanlah pelaku kejahatan tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Keluarga korban pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon menegaskan kepercayaan mereka terhadap polisi terkait penyelidikan kasus tersebut, menyusul pernyataan Pegi Setiawan yang membantah keterlibatannya dalam pembunuhan itu.
Dalam konferensi pers yang diadakan Polda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi Setiawan menyatakan bahwa ia bukanlah pelaku kejahatan tersebut.
Mengomentari hal ini, Marliana, kakak kandung Vina, memberikan tanggapannya kepada media.
"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada, jadi keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana saat diwawancarai selepas konferensi pers tersebut, Minggu (26/5/2024).
Menurut Marliana, keluarga menyampaikan harapannya terkait hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah.
"Terus kalau memang dia (Pegi) pelakunya, keluarga ingin hukuman mati," ucapnya.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Vina dan Eki yang telah menjadi korban kebiadaban.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dengan tuntas.
Sebelumnya, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Orang Tua Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Bantu Ubah Identitas Menjadi RobiĀ
Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.
Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
Pada tahun 2016, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Satu pelaku lainnya sudah bebas, yakni Saka Tatal, karena masih di bawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.