Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Bersikukuh Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Polisi : Kami Tidak Mengejar Pengakuan Pelaku
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi sempat buka suara soal dirinya yang siap mati jika terlibat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya.
Namun Surawan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya akan muncul tersangka lain.
"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.
Surawan menegaskan, Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan Pegi yang mereka tangkap. Polisi, ujarnya, memiliki sejumlah bukti, mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan.
Menurutnya, proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016. Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Dimintai tanggapannya seisai konferensi pers, kemarin, Marliana (33), kakak kandung Vina, mengaku percaya dengan apa yang disampaikan polisi.
"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian, karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada. Keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana.
Jika Pegi nantinya terbukti melakukan apa yang dituduhkan, ujar Vina, ia dan keluarga berharap Pegi dihukum seberat-beratnya.
"Keluarga ingin hukuman mati (untuk pelaku)," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Abast. (*)
(Tribunjabar.id/Salma/Nazmi/Eki) (Kompas.com/Ryan Sara)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.