Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nelangsa Ibu Pegi Anaknya Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Yakin Tak Bersalah, Syok dan Sakit

Ibu dari Pegi Setiawan, berada dalam kondisi syok setelah anaknya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ibunya Pegi, Kartini saat menangis selepas mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kartini (48), ibu dari Pegi Setiawan, berada dalam kondisi syok setelah anaknya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.

Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani saat diwawancarai di kantornya, Senin (27/5/2024).

"Kondisi ibu Pegi saat ini syok, karena kemarin dinyatakan bahwa Pegi benar-benar tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki," ujar Sugianti.

Ia mengatakan, pada saat kejadian, Pegi tidak berada di tempat.

Sugianti juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana.

Baca juga: Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Pakai Nama Robi Karena Masalah Keluarga, Bukan Menghindari Hukum

"Sebenarnya juga dalam hukum pidana ada praduga tak bersalah, cuma karena mereka gak tahu juga begitu dinyatakan bahwa tersangka satu-satunya syok, jadi sangat terpukul," ucapnya.

Kondisi kesehatan Kartini semakin menurun setelah mendengar kabar tersebut.

"Ya ibu Kartini kondisinya sakit, belum bisa ditemuin," jelas dia Sugianti.

Ia juga menambahkan, Kartini harus izin tidak berangkat bekerja sebagai asisten rumah tangga karena masih dalam keadaan sakit.

"Ibunya Pegi juga nangis terus dari kemarin," katanya, menggambarkan betapa terpukulnya Kartini dengan penetapan status tersangka anaknya.

Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Keberanian Pegi Setiawan yang Ngaku Bukan Pembuhuh Vina Saat Jumpa Pers

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu dalam konferensi pers tersebut juga kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

#TribunBreakingNews

Baca juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tegaskan Tak Salah Saat Dipampang Polda, Saya Rela Mati!

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved