Transaksi judi Online Kian Fantastis, Belasan Ribu Konten Disusupkan ke Lembaga Pendidikan

Fenomena judi online di tengah masyarakat kian meresahkan. Makin lama jumlah transaksinya kian fantastis.

Editor: Giri
taufik ismail/tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Fenomena judi online di tengah masyarakat kian meresahkan. Makin lama jumlah transaksinya kian fantastis.

Bahkan dalam tiga bulan saja atau pada kuartal pertama tahun 2024 ini, total transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai Rp 100 triliun, sementara sepanjang tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun.  

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan, fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

Padahal, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya memerangi judi online, mulai dari take down konten hingga penutupan rekening yang diduga terhubung dengan judi online

Selain transaksi pribadi antarpemain judi online, Budi juga menyinggung ada potensi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perputaran uang itu.

"Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.918.520 konten judi daring. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring. 

Baca juga: Phising Konten Judi Online ke Lembaga Pendidikan dan Pemerintah, Kemenkominfo Bakal Denda Rp500 Juta

Kemenkominfo juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 sampai dengan 22 Mei 2024. 

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyoroti terkait fenomena 'phising' atau penyusupan konten judi daring ke sejumlah lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Menurutnya, terdapat 18.877 konten judi daring yang menyusup ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan. Konten itu menyusup sejak awal tahun 2023 dan tuntas di-takedown pada 22 Mei 2024.

Kemenkominfo juga menemukan sebanyak 20.241 keyword atau kata kunci pada google yang berkaitan dengan judi online sejak 7 November hingga 22 Mei 2024 dan sebanyak 2.702 keyword kepada meta sejak 15 Desember hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran terakhir keyword seminggu terakhir yang kerap muncul seperti life slot, no limit, situs slot, slot gacor, togel, bonus slot, casino online," ungkap Budi. 

Oleh sebab itu, sebagai upaya tegas, Kominfo memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, hingga X mengenai judi online. Budi mengancam akan menjatuhkan sanksi Rp 500 juta per konten. 

Baca juga: TikTok Masih Saja Tampilkan Konten Judi Online, Menkominfo Take Down 300 Ribu Konten Judi Online

"Ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp 500 juta rupiah per konten," ujar Budi.

Sejauh ini, ungkap Budi, sebagian besar platform digital sangat kooperatif terhadap pemberantasan judi online, kecuali Telegram. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved