Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon Awalnya Disebut Kecelakaan, Berubah Jadi Pembunuhan setelah Linda Kesurupan

Spontan saat Linda kesurupan pun direkam olehnya, berharap mendapatkan petunjuk.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
tribun jateng
Vina Dewi Arsita dan Linda (kanan). Linda disebut-sebut adalah perempuan yang kerasukan arwah Vina sehingga kasus Vina Cirebon itu terbuka. 

Dari petunjuk itulah ia pun langsung berkomunikasi dan menyerahkan bukti rekaman kesurupan pada ayah Eki, Rudiana yang merupakan seorang anggota polisi.

Selain video, Marliyana juga memberikan bukti HP dan motor yang terlihat utuh padahal disebut alami kecelakaan.

“Kalau Linda sekarang gak tahu di mana, katanya sudah menikah dibawa suaminya. Waktu kesurupan itu di rumah Linda di Arya Kemuning,” katanya.

Saat ditanya tanggapan keluarga terhadap sejumlah orang yang telah ditangkap termasuk Pegi alias Perong, Marliyana mengaku percaya merekalah pelakunya.

“Kalau meyakini, ya saya percaya sama polisi, jadi ya saya percaya mereka. Sama seperti awal pas polisi bilang kecelakaan, ya saya percaya juga,” tuturnya.

Sementara itu pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menilai mereka yang ditangkap dan divonis hukuman telah menjalani serangkaian proses mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

Sehingga itu semua bisa dipertanggung jawabkan.

Di tempat yang sama, KDM pun akan membantu mencari sosok Linda yang kini menghilang.

Sebab keyakinan keluarga meyakini pembunuhan berawal dari Linda yang konon kerasukan arwah Vina.

“Nanti kita semua cari tahu apa yang sebenarnya terjadi pada Linda."

"Karena rumahnya ada, pasti keluarganya tahu Linda di mana. Kita yakini keadilan selalu menemukan jalan untuk hadir dalam kehidupan,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Pengakuan Linda

Misteri Kasus Pembunuhan Vina yang memiliki nama lengkap Vina Dewi Arsita belum tuntas sepenuhnya.

Hingga 2024, 8 terpidana kasus pembunuhan pada Vina Cirebon itu masih menjalani hukuman.

Satu di antaranya sudah bebas sejak 2000 silam sementara sisanya dihukum penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved