Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Disebut Tukang Bakso di Jalan Palem Raya Bandung, Benarkah? Ini Hasil Penelurusan Tribun Jabar
Tribun kemudian melakukan penelusuran ke alamat yang dimaksud di Jalan Palem Raya, Perumahan Palem Permai, Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Salah satunya adalah foto yang diterima Tribunnews.com yang memperlihatkan sebuah percakapan di grup media sosial.
Di sana, salah satu akun menyebutkan jika foto pria yang disebut Pegi merupakan seorang tukang bakso langganannya di kawasan Palem Raya, Bandung bernama Bang Mamut.
Akun tersebut mengatakan jika tukang bakso tersebur dijadikan kambing hitam karena disebut sosok otak pembunuhan Vina dan Eki
"Itu kang bakso langganan gue, di Bandung Palem Raya, Heran pntes akhir akhir ini kagak jualan ternyata dijadiin kambing hitam namanya bang mamut umur 35-38 kalo ga salah ya, orangnya baik, gua dengar" dia dibikin identitas egi, polisi ni licik guys," tulis akun tersebut seperti dikutip.
Baca juga: Kisah Pelarian Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Berakhir setelah Jadi Kuli Bangunan
Terkait itu, Polda Jawa Barat meminta agar masyarakat tidak berspekulasi dan tergiring opini-opini yang tidak bisa dipastikan kebenarannya.
"Tidak usah terpancing dengan opini-opini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Di sisi lain, publik menilai foto pria yang disebut Pegi juga berbeda dengan ciri-ciri yang disebar polisi sebelumya terutama di bagian rambut.
Ciri-ciri sebelum tertangkap disebut polisi jika Pegi mempunyai rambut keriting. Namun, foto pria yang disebut Pegi dan sudah ditangkap mempunyai rambut lurus.
Namun, Surawan tak mau berkomentar lebih jauh soal hal tersebut. Saat ini, pihaknya masih fokus untuk memeriksa Pegi yang baru tertangkap.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast juga menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman setelah menangkap Pegi.
Menurutnya, nanti polisi bisa memastikan jika yang bersangkutan benar merupakan DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP.
"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik bedasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.