Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Rivaldi Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Ada di dalam Penjara Atas Kasus Sajam

Inilah sosok Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Ist/Facebook
Sosok Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Jogi juga menambahkan, ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu," jelasnya.

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," bebernya.

Pernyataan sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.

Wiwit membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.

"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)."

"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," kata Wiwit.

Menurut Wiwit, saat itu Rivaldi secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki.

"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan," ujar Wiwit.

"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," lanjutnya.

Dalam proses hukum, Rivaldi disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.

"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya. Ketika di persidangan, Rivaldi ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan," paparnya.

"Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldi ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," tambahnya.

Wiwit menambahkan, pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.

"Rivaldi ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelas dia.

Meski demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.

"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," kata Wiwit.

(Tribunjabar.id/Rheina/Ahya Nurdin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved