Breaking News

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Rivaldi Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Ada di dalam Penjara Atas Kasus Sajam

Inilah sosok Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Ist/Facebook
Sosok Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Pengacara terpidana Sudirman, Titin Prialianti mengatakan, Rivaldi sejatinya sudah ada di dalam penjara sebelum kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Rivaldi berada di dalam penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon
Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

"Dari delapan itu, satu Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam (penjara) atas perkara lain membawa senjata tajam," ungkap Titin.

Menurut Titin, bersatunya Rivaldi Aditya Wardhana dalam kasus pembunuhan Vina adalah hal yang janggal.

Baca juga: LPSK Bakal Berikan Pendampingan untuk Saksi dan Korban dalam Kasus Vina Cirebon

"Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal, yang tujuh saling kenal karena satu RW," ujar Titin.

"Kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal. Dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan," tambahnya.

Kasus kepemilikan senjata tajam

Pengacara dari lima tersangka, Jogi Nainggolan mengatakan, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina," kata Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).

"Samurai (katana) yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon, itu kan lucu," tambahnya.

Jogi menjelaskan, kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Penarikan kasus ini membuat katana milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.

Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman selama proses persidangan.

"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam," tutur Jogi.

"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved