Cemburu Buta, Suami di Nunukan Aniaya Istrinya Sendiri, Korban Lari ke Polsek Selamatkan Diri

KDRT yang dilakukan HS terhadap istrinya, terjadi lantaran pelaku memergoki korban jalan berdua dengan teman laki-lakinya

net
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJABAR.ID, NUNUKAN - Seorang pria tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau, Nunukan, Kalimantan Utara.

Pelaku adalah HS alias GP (30).

HS tega melakukan penganiayaan pada istrinya sendiri, Siti Hajirah (31).

Akibatnya, korban mengalami sejumlah benjolan di bagian kepala dan memar pada punggung.

HS kini telah ditangkap polisi.

Baca juga: Pengacara Tersangka Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Baru: Klien Kami Alami Kekerasan saat BAP

"Penganiayaan dilakukan dengan helm dan batu bata merah," ujarnya dihubungi melalui telepon, Selasa (21/5/2024).

KDRT yang dilakukan HS terhadap istrinya, terjadi lantaran pelaku memergoki korban jalan berdua dengan teman laki-lakinya di malam sebelum kejadian.

Emosi yang membuncah malam tersebut, akhirnya dilampiaskan pelaku pada keesokan harinya.

"Saat kejadian kemarin, korban sedang duduk di teras menjelang magrib.

Suaminya datang langsung memarahinya.

Tak mau melayani kemarahan suaminya, korban memilih masuk rumah," tutur Zainal.

Merasa diabaikan, pelaku menyusul istrinya masuk rumah.

Ia yang melihat helm di dekat pintu, langsung menyambar helm dan dipukulkan ke tubuh istrinya.

Belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku keluar rumah, mengambil batu bata merah.

"Korban berusaha lari dan kabur ke Mapolsek KSKP untuk menyelamatkan diri," imbuhnya.

Polisi langsung melakukan pencarian pelaku, dan mengamankannya di Mapolsek KSKP Nunukan, untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuan pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini, mereka merupakan pasangan kekasih yang baru diikat dengan pernikahan siri.

Rasa cemburu yang berujung KDRT, membuat korban mengalami luka lumayan parah dan korban menolak berdamai.

Korban meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirinya, sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Suami Jahat di Palembang Tega Siram Istri dengan Air Panas, Emos Disuruh Kerja Cari Nafkah

"Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Zainal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved