Herman Suherman Klaim Bisa Mencalonkan pada Pilkada Cianjur karena Baru Jadi Bupati Satu Periode
Bupati Cianjur Herman Suherman mengklaim dirinya menjabat kepala daerah selama satu periode 2 tahun 5 bulan 5 hari.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman mengklaim dirinya menjabat kepala daerah selama satu periode 2 tahun 5 bulan 5 hari. Sehingga ia masih bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kalau tanggapan dari saya kurang baik ya, bisa jeruk makan jeruk. Namun kemarin pak Sekda dan dari akademisi sudah menyampaikan pada publik," ucapnya pada Tribunjabar.id, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan pembahasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir lanjut dia, disebutkan bahwa yang telah memasuki jabatan satu setengah periode sudah dianggap satu periode.
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya, Ade dan Cecep Terancam Pecah Kongsi, Sang Wakil Pilih Maju Lagi Sebagai Bupati
"Sekarang kan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) juga masa jabatannya dihitung. Jadi kepala daerah dapat disebut mejabat setengah periode bila lama jabatannya selama 2 tahun, 6 bulan, atau 30 bulan," ucapnya.
Herman menyebutkan, dirinya menjabat sebagai Plt yaitu selama 2 tahun, 5 bulan, 5 lima hari atau 29 bulan. Sehingga belum dapat disebutkan menjabat selama setengah periode.
"Terkait masa jabatan saya pun sudah dibahas oleh Sekda dan akademisi di Cianjur melalui media masa. Kalau pun ada pihak yang menyebutkan masa jabatan dihitung berdasarkan masa tunjungan, saya harap baca peraturanya tidak setengah-setengah," kata dia.
Dia mengatakan, dirinya akan mentaati dan mengikuti serta arahan peraturan yang berlaku terkait masa jabatan kepala daerah dalam menghadap Pilkada 2024.
Baca juga: Elite PKB dan NasDem Subang Gelar Pertemuan Tertutup Menjelang Pilkada Subang 2024
"Saya akan mentaati aturan yang belaku saja, karena aturan itu memang tidak bisa diganggu gugat," kata dia.
Bupati Cianjur Herman Suherman disebut terancam tak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Karena Herman Suherman dianggap telah menjabat sebagai bupati Cianjur satu setengah periode.
Sekadar untuk diketahui, Herman Suherman diangkat dari wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur menggantikan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchar yang terjerat kasus korupsi pada Jumat (14/12/2018) lalu dan berakhir pada Selasa (18/4/2024).
Lalu pada Herman terpilih sebagai Bupati Cianjur pada masa periode jabatan 2021-2024.
Baca juga: Sekda Kota Sukabumi Disebut Bakal Dampingi Achmad Fahmi Maju di Pilkada Kota Sukabumi 2024
Dosen Universitas Putra Indonesia (Unpi) Cianjur Doddie Faraitody mengungkapkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepala daerah yang menjabat setengah periode atau lebih. Maka dianggap telah menjabat satu periode.
"Sehingga jika betul pada saat menjabat sebagai Plt Pak Herman menjabat setengah periode atau lebih, maka hingga kini Bupati Cianjur sudah menjabat dua periode," ucapnya.
Namun lanjut dia, terkait dengan adanya isu Bupati Cianjur Herman Suherman yang tidak bisa mencalonkan kembali sebagai calon bupati pada Pilkada 2024.
| Joging Trek Dibangun di Cikeruh Sumedang, Bupati Dony Puji Kolaborasi Jatos Mall |
|
|---|
| Bupati Dony Buka Sumedang Aquatic Championship III, Diikuti 887 Atlet |
|
|---|
| Diresmikan Presiden Prabowo, Bupati Dony Targetkan 140 Koperasi Merah Putih Beroperasi di Sumedang |
|
|---|
| Momen Unik Bupati Lucky Hakim Pikul Berokan di Napak Tilas Padjadjaran |
|
|---|
| Gerakan Terpujilah Guru di Sumedang, Perkuat Kompetensi Digital Tenaga Pendidik di Era AI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bupati-Cianjur-Herman-Suherman-Rabu-332024-s.jpg)