Minggu, 26 April 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Terpidana: Orangtua Eki yang Curiga Bukan Kecelakaan, 2 Sosok Ini yang Beri Informasi

Orangtua Eki bersama tiga hingga empat anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka Tatal yang saat itu baru selesai membeli bensin

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024). 

Sebelumnya, Titin juga telah mengungkap sejumlah fakta persidangan yang berbeda jauh dari tuntutan yang diterima oleh kliennya Saka dan terpidana lainnya.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

3 Sosok Pembunuh Vina Cirebon Masuk DPO, Polisi Ungkap Fakta Penyebab 3 Pelaku 8 Tahun Buron
3 Sosok Pembunuh Vina Cirebon Masuk DPO, Polisi Ungkap Fakta Penyebab 3 Pelaku 8 Tahun Buron (Kolase Istimewa via Tribun Bogor)

Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."

Baca juga: Identitas 3 DPO Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Diungkap Bareskrim, Semuanya Warga Mundu Cirebon

"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.

Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan."

"Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.

Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."

"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.

Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved