Modus Pencuri Mobil di Bogor, Jual Mobil Tapi Terlebih Dahulu Dipasangi GPS untuk Mendeteksi

Masyarakat diimbau berhati-hati saat membeli mobil bekas agar peristiwa di Bogor tak terulang lagi. 

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Masyarakat diimbau berhati-hati saat membeli mobil bekas agar peristiwa di Bogor tak terulang lagi. 

Peristiwa itu adalah pencurian mobil di wilayah Tajur, Kota Bogor, April 2024. 

Mobil yang dicuri itu terlebih dahulu dikasih global positioning system (GPS) oleh penjualnya. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, kasus pencurian mobil di Tajur bermula ketika korban MHNA membeli mobil bekas dari salah seorang pelaku.

Sebelum dijual ke korban, mobil tersebut lebih dulu dipasang GPS atau sistem navigasi oleh pelaku.

Pelaku juga menggandakan kunci mobil.

“Pengalaman dari kasus ini ternyata beli mobil second itu ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh pelaku dengan cara sadis,” ujar Bismo, Kamis (16/5/2024).

Pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok.

Tak hanya di Bogor, pelaku beraksi di wilayah Tangerang, Lampung, hingga Palembang.

Baca juga: Tergiur BeAT Terparkir di Halaman, Dua Pria dan Satu Wanita di Subang Harus Mendekam di Sel

Di samping itu, lanjut Bismo, polisi saat ini masih mendalami berapa unit mobil yang dijual para pelaku dengan modus yang sama.

“Jadi misal kalau dari wilayah lain ingin mencari barang bukti atau laporan polisi serupa bisa berkoordinasi dengan kami, karena pelaku tidak hanya beraksi di Bogor,” jelas Bismo.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menangkap empat dari enam orang pelaku pencurian mobil yang menyebabkan korban berinisial MHNA terseret hingga 150 meter.

Keempat pelaku ditangkap secara terpisah.

Pelaku Ismed (I) ditangkap di Bogor, Andika (A) ditangkap di Kota Palembang, sedangkan Andika Rio (AR) dan Oki (O) ditangkap di Tangerang.

Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Zaidan (Z) dan Calvin (C) masih buron.

Sebelum aksi pencurian pada 22 April 2024 terjadi, MHNA membeli mobil bekas milik tersangka A.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Pencuri HP di Gempol, Kabupaten Cirebon, Barang Bukti Ditemukan di Motor

Tersangka I bertindak sebagai perantara dalam jual beli ini.

Ternyata mobil tersebut sudah dipasang GPS oleh pelaku untuk dilacak keberadaanya.

Pelaku memantau keberadaan mobil selama dua bulan. Saat mobil itu terdeteksi berada di wilayah Gang Babadak, Tajur, Kota Bogor pelaku A, AR, dan C langsung bergerak menuju lokasi untuk merampas mobil yang telah menjadi milik MHNA.

"Empat tersangka ini bergerak di antaranya yaitu Andika tersangka pertama, tersangka kedua Calvin (DPO) tersangka ketiga Rio ini dalam satu mobil Terios yang dimiliki oleh saudara Zaidan (DPO) menuju lokasi TKP, mengambil, mencuri mobil tersebut," kata Bismo.

MHNA yang mengetahui mobilnya hendak dicuri berusaha mempertahankan dan mengejar pelaku.

Baca juga: Komplotan Pencuri 1 Ton Beras dari Kios di Bandung Barat yang Viral di Medsos Masih Diburu Polisi

Namun, pelaku malah menabrakkan korban ke tiang listrik.

“Dipergoki korban, sehingga korban mengejar dan saat mempertahankan mobilnya korban ditabrakan pelaku ke tiang listrik dekat tembok,” ujar Bismo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan di antaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata pistol UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” tandas Bismo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved