Tergiur BeAT Terparkir di Halaman, Dua Pria dan Satu Wanita di Subang Harus Mendekam di Sel

Tiga pencuri sepeda motor yang terdiri atas dua pria dan satu wanita diamankan jajaran Polsek Pagaden, Polres Subang, Jawa Barat.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Dua dari tiga pelaku curanmor digiring petugas Polsek Pagaden, Subang, Jumat (17/5/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tiga pencuri sepeda motor yang terdiri atas dua pria dan satu wanita diamankan jajaran Polsek Pagaden Polres Subang, Jawa Barat.

Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di Kampung Jabong RT 025/006 Desa Jabaong, Kecamatan Pagaden, Subang, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kronologinya, ketiga pelaku menggunakan motor Mio bonceng tiga. Saat dalam perjalanan, pelaku melihat ada motor Honda BeAT putih terparkir di halaman rumah. Melihat kesempatan tersebut, seorang pelaku langsung masuk dan mengambil motor milik warga Jabong tersebut," ungkap Dede dalam konferensi pers di Mapolsek Pagaden, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Pencuri dengan Modus Bertamu Saat Syukuran di Jalan Rangkasbitung Ternyata Gasak Mas Kawin Korban

Dede mengatakan, motor curian itu sebenarnya tak bisa dhidupkan. Akhirnya, para pelaku mendorong motor curiannya tersebut dengan cara distut

"Saat menstut motor baru berjarak 100 meter, motor pelaku menabrak rumah warga. Di situlah warga melihat dan mengenali motor BeAT putih tersebut, hingga kemudian mengamankan ketiga pelaku," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Pencuri HP di Gempol, Kabupaten Cirebon, Barang Bukti Ditemukan di Motor

Pelaku yang memiliki tato di tubuhnya itu adalah RR (19) warga Sukamulya, Pagaden, dan RDJ (23) warga Pagaden. Sedangkan yang perempuan adalah SR (23) warga Cigadung, Subang.

"Ketiga pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagaden dan akan segera kita limpahkan ke Mapolres Subang," ucap Dede.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved