Berita Viral

Viral, Aksi Pengemudi Fortuner Potong Jalan Ambulans di Depok, Ada Pasien Sesak Nafas di Dalamnya

Beredar video pengemudi mobil Toyota Fortuner yang memotong laju ambulans, kejadiannya di Jawa Barat.

Instagram
Video Fortuner putar balik saat akan ada ambulans lewat(Tangkapan layar) 

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan.

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved