Ninik Rahayu: Revisi UU Penyiaran Bakal Mengancam Demokrasi dan Memberangus Kebebasan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan upaya memberangus pers di Indonesia bukan kali pertama terjadi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Sebab dari sisi prosesnya memang tidak transparan karena tidak melibatkan Dewan Pers yang berkaitan dengan UU tersebut.
"Pihak yang dihadirkan itu salah satunya tidak melibatkan Dewan Pers, atau konstituen Dewan Pers, insan pers yang terkait dengan jurnalistik. Padahal di dalam draf RUU Penyiaran ini secara langsung mengatur soal produk jurnalistik. Ini artinya soal transparansi menjadi isu yang paling krusial yang perlu dipertanyakan," katanya.
Ia menyontohkan dalam draf UU tersebut tidak hanya akan memengaruhi pers, tapi ada bagian penting, yakni hak warga masyarakat untuk tahu. Hal ini diatur di dalam pasal 18 F dan hak berbicara dan berpendapat yang menjadi modalitas utama Undang-Undang 40 tahu 1999 yang diatur di pasal 28 F.
"Itu adalah hak konstitusional dari warga negara yang harus diperjuangkan sekarang oleh teman-teman pers. Karena bisa jadi masyarakat tidak tahu kalau ini akan berdampak langsung implikasinya kepada mereka," katanya.
Ninik pun mengatakan secara terbuka sudah disampaikan bahwa Dewan Pers akan menyoal hal tersebut. Tanpa diundang pun Dewan Pers akan minta untuk bertemu membicarakan hal ini.
"Bapak Presiden Joko Widodo bahkan menghormati pers. Itulah kenapa kemudian mengeluarkan Perpres 32 tahun 2024 tentang keinginan agar perusahaan platform memberikan dukungan pada hasil karya jurnalistik yang berkualitas."
"Itu artinya pemerintah itu menghormati karya jurnalistik berkualitas. Lah kenapa di draf RUU Penyiaran ini melarang media menyiarkan jurnalistik investigatif. Jurnalistik investigatif itu adalah mahkota dari kerja kerja jurnalistik," katanya. (*)
Dewan Pers Tanggapi Kasus Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Pengalihan Penahanan |
![]() |
---|
Perpol 3/2025 Bertentangan dengan UU dan Membingungkan, Dewan Pers: Berpotensi Langgar Prinsip Pers |
![]() |
---|
Perpol Baru Dinilai Ancam Kebebasan Pers: Jurnalis Asing Terancam Birokrasi Represif |
![]() |
---|
Sosok 3 Mahasisiwa UI Terluka saat Demo Tolak RUU TNI, Koordinator: Diduga Dipukuli & Terinjak-injak |
![]() |
---|
Daftar 11 Musisi Tampilkan "Peringatan Darurat" saat Manggung, Ada Juicy Luicy hingga Nadin Amizah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.