Perpol 3/2025 Bertentangan dengan UU dan Membingungkan, Dewan Pers: Berpotensi Langgar Prinsip Pers

Peraturan tersebut dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalistik, meski alasannya untuk memberikan pelayanan

TRIBUNSUMSEL.COM/WENI WAHYUNY
ILUSTRAS PERS - eraturan Kepolisian yang baru mengenai pengawasan terhadap orang asing dinilai berpotensi melanggar prinsip pers. 

TRIBUNJABAR.ID - Peraturan Kepolisian yang baru mengenai pengawasan terhadap orang asing dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing.

Potensi melanggar prinsip kebebasan pers tersebut diungkapkan Dewan Pers di website resminya, dewanpers.or.id, Jumat (4/4/2025).

Salah satu ketentuan dalam peraturan kepolisian yang dinilai berdampak pada pelanggaran prinsip kebebasan pers tersebut adalah ketentuan yang mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.

Dewan Pers pun menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 tidak partisipatif. Penerbitan peraturan tersebut tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, maupun perusahaan pers.

Padahal, salah satu klausa yang diatur merupakan kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu Perpol 3/2025 tersebut pun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang penyiaran.

Dalam dua peraturan yang lebih tinggi tersebut, diatur bahwa kerja jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita. Peraturan tersebut pun berlaku untuk jurnalis asing.

Tak hanya itu, Perpol No. 3/2025 pun dinilai membingungkan karena akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan memperpanjang birokrasi. Peraturan ini pun berpotensi jadi komoditas oleh oknum aparat.

Peraturan tersebut dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalistik, meski alasannya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan.

"Dewan pers bernapdangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif melanggar prinsip-prinsip pers," ujar ketua Dewan pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resmi tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewa Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved