Kadisdik Purwakarta Minta Orang Tua Siswa Lapor bila Ada Sekolah Nakal Memaksa Mengadakan Study Tour

Apabila sekolah akan mengadakan study tour, sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan lainnya

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kadisdik Purwakarta, Purwanto sebut study tour boleh saja dilakukan, namun ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta, Jawa Barat meminta kepada orangtua untuk melaporkan bila ada paksaan terkait perjalanan karya wisata atau study tour.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto mengatakan bahwa orangtua atau wali murid bisa datang ke Kantor Disdik Purwakarta yang terletak di Jalan Surawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

"Orang tua dan wali murid juga bisa melaporkan melalui layanan Hallodikpur melalui WhatsApp 081210403857 atau bisa mengirim pesan langsung kepada penjabat Disdik Purwakarta melalui sosial media yang ada," ucap Purwanto kepada Tribunjabar.id, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Bukan Dilarang, Ini Syaratnya jika Sekolah di Purwakarta Hendak Melakukan Study Tour

Pasca peristiwa kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) kemarin. Disdik Purwakarta mulai memperketat aturan karya wisata atau study tour.

"Jadi untuk orang tua jangan ragu untuk melaporkan kepada kami, bila ada paksaan terkait perjalanan study tour dari pihak sekolah," ucapnya.

Purwanto menyebutkan, pada Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.

"Dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking," ucap Purwanto.

Apabila sekolah akan mengadakan study tour, ia menyebutkan bahwa sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

"Selain itu sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan."

"Jadi kalau Dishub itu soal kalayakan kendaraannya, sedangkan kami Disdik Purwakarta akan melakukan verifikasi terlebih dahulu tujuan dari study tour ini," ucap Purwanto.

Menurutnya, sekolah yang hendak melakukan study tour wajib memiliki desain pembalajaran yang baik.

Baca juga: Mikrobus Ponpes MHMQ Terguling di Tasikmalaya, Jawa Barat, Perwakilan Tegaskan Bukan Study Tour

"Jadi tidak asal jalan-jalan saja, melainkan sudah memiliki desain pembelajaran dengan mempertimbangkan manfaat dari siswa itu tersebut. Jadi ada capaian target pembelajaran untuk para siswa yang melakukan perjalanan study tour," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved