Dinas Pendidikan Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring 2024, Yuk Simak Ketentuannya
Dibukanya akses PPDB 2024/25 juga menandakan proses pendaftaran masuk sekolah sudah dimulai. Seluruh proses PPDB 2024/25 juga dilakukan melalui web
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar di PPDB 2024/25: Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
2. Kartu Keluarga;
3. KTP Orang Tua.
Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)
2. Zonasi:
- Akta Kelahiran;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan
4. Jalur Prestasi:
- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);
- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca juga: Peserta PPDB di Cianjur Jangan Coba-coba Palsukan Alamat, Ini yang akan Dilakukan Disdikpora
Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;
3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/25 dibagi menjadi 2 tahap:
1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
Pengumuman: 7 Juni 2024
Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024
| Siap-siap Bandung Macet Hari Ini Sabtu 8 November 2025, Banyak Acara Musik hingga Pameran |
|
|---|
| Pemkot Bandung Pasang Panic Button di Dua Titik, Warga Cukup Tekan Tombol Saat Melapor |
|
|---|
| Farhan dan Rektor ITB Sepakat, Sustainability Jadi Dasar Kebijakan Jangka Panjang di Bandung |
|
|---|
| Seorang Pria di Mekarwangi Bandung Ditemukan Tergeletak, Ternyata Sudah Lama Sakit |
|
|---|
| Tragis! Penjaga Konter HP di Sukajadi Bandung Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Dalam Toko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/akses-pendaftaran-peserta-didik-baru-PPDB-202425.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.