Dinas Pendidikan Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring 2024, Yuk Simak Ketentuannya
Dibukanya akses PPDB 2024/25 juga menandakan proses pendaftaran masuk sekolah sudah dimulai. Seluruh proses PPDB 2024/25 juga dilakukan melalui web
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar di PPDB 2024/25: Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
2. Kartu Keluarga;
3. KTP Orang Tua.
Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)
2. Zonasi:
- Akta Kelahiran;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan
4. Jalur Prestasi:
- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);
- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca juga: Peserta PPDB di Cianjur Jangan Coba-coba Palsukan Alamat, Ini yang akan Dilakukan Disdikpora
Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;
3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/25 dibagi menjadi 2 tahap:
1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
Pengumuman: 7 Juni 2024
Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024
Agar Terhindar dari Banjir, Kota Bandung Harus Punya 30 Kolam Retensi, Saat Ini Baru 15 |
![]() |
---|
Pasokan Beras Diprediksi Berkurang, Stok di Pasar Andir Kota Bandung Mulai Terimbas |
![]() |
---|
Kebijakan Jam Masuk Sekolah Bisa Dievaluasi, Wakil Wali Kota Bandung: Guru Paling Tahu Kondisi Siswa |
![]() |
---|
Panen Raya, Pedagang di Kota Bandung Masih Tunggu Penurunan Harga Beras |
![]() |
---|
Digerebek di Apartemen Bandung, Para Pelaku Prostitusi Langsung Menjalani Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.