Selasa, 14 April 2026

Agar Terhindar dari Banjir, Kota Bandung Harus Punya 30 Kolam Retensi, Saat Ini Baru 15

Pemkot Bandung mulai memikirkan solusi jangka panjang untuk menuntaskan masalah tersebut dengan membangun kolam retensi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
hilman kamaludin/tribun jabar
KOLAM RETENSI - Kondisi Agroforestry Kolam Retensi Ciporet di Jalan Ciporeat, Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, membutuhkan puluhan kolam retensi untuk menangani masalah banjir di sejumlah titik saat turun hujan deras terutama di kawasan Bandung Timur.

Kolam retensi adalah wadah penampung air yang dirancang untuk menampung air sementara, terutama saat terjadi banjir atau curah hujan tinggi.

Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko banjir dengan menahan dan melepaskan air secara bertahap ke sistem drainase atau sungai. 

Hingga saat ini, banjir masih menjadi masalah klasik yang tak kunjung tertangani.

Sehingga, Pemkot Bandung mulai memikirkan solusi jangka panjang untuk menuntaskan masalah tersebut dengan membangun kolam retensi.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, untuk menyelesaikan masalah banjir tersebut pihaknya membutuhkan 30 kolam retensi.

Baca juga: Banjir Terjang Dayeuhkolot dan Citeureup Kabupaten Bandung, Akses Jalan Lumpuh Total

Saat ini baru terbangun 15 kolam retensi di antaranya di wilayah Gedebage dan Ciporeat karena terbentur anggaran.

"Tahun 2026 kita anggarkan Rp 10–12 miliar untuk menambah kolam retensi," ujarnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).

Sementara untuk penanganan jangka pendeknya, kata dia, pihaknya akan menempatkan sejumlah mesin poma atau mesin penyedot air di setiap sudut kota dan menertibkan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai.

"Ada beberapa (bangunan yang ditertibkan), tapi tidak banyak. Proses surat penertiban dari kecamatan sudah berjalan, misalnya di Jalan Waas dan Arcamanik. Semua akan kita bersihkan. Namun, kita tetap memanusiakan manusia," kata Erwin.

Dia memastikan, penertiban bangunan liar itu tentunya akan dilakukan secara humanis dan persuasif karena meski ada pelanggaran, Pemkot Bandung harus tetap memikirkan hunian yang layak bagi masyarakat.

Kendati demikian, penertiban bangunan liar di bantaran sungai tersebut memang perlu dilakukan karena menjadi salah satu faktor penyebab banjir.

Apalagi jika terjadi kirmir sungai yang longsor, maka air bisa meluap ke permukiman.

"Saya minta warga untuk melaporkan jika ada sungai atau saluran air yang tergerus atau rawan longsor. Lurah dan camat sudah diarahkan untuk memeriksa seluruh sungai," ucapnya.

Permintaan tersebut karena pihaknya ingin melakukan pencegahan sebelum terjadi longsor yang tentunya bisa menyebabkan kerusakan, sehingga laporan dari semua masyarakat dinilai sangat penting.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved