Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Warung di Nagrikidul
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta, menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta, menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pemuda tersebut diketahui berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamankan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (5/5/2024) kemarin.
Baca juga: 2 Wanita Jadi Pengedar Narkoba di Kota Cirebon, Bertugas Tempelkan Paket Sabu, Kini Diciduk Polisi
Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,'' kata Yudi kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (15/5/2024).
Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 tablet warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis Hexymer, 180 butir obat keras jenis Tramadol, 1745 tablet warna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham dan 8 bungkus plastik klip bening.
Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp 445.000, sebuah tas warna merah dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.
Baca juga: Artis Rio Reifan Didduga Pengedar Narkoba setelah Tertangkap untuk Ke-5 Kalinya, Polisi Dalami
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MI mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
''Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' tegas Yudi.
Terkait hal ini, ia menyatakan tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' ujar Yudi. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Pangandaran Terimbas Langsung Aksi Unjuk Rasa, Okupansi Hotel Pun Menurun |
![]() |
---|
Fasilitas yang Rusak Setelah Demo di DPRD Jabar Segera Diperbaiki, KDM Bicara Kehendak Publik |
![]() |
---|
TNI-Polri di Sumedang Patroli Skala Besar Setelah Marak Demo Berujung Anarkis di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
2 Gubernur Nekat Temui Pendemo, Dedi Mulyadi Nyaris Diamuk Massa, Sri Sultan HB X Disambut Hangat |
![]() |
---|
Tati Supriati Irwan Kunker ke KBB dan Kabupaten Bandung, Soroti Layanan Publik hingga Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.