Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Warung di Nagrikidul

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta, menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi saat menunjukan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar beserta pelaku MI (27) saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta, menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pemuda tersebut diketahui berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamankan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (5/5/2024) kemarin.

Baca juga: 2 Wanita Jadi Pengedar Narkoba di Kota Cirebon, Bertugas Tempelkan Paket Sabu, Kini Diciduk Polisi

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,'' kata Yudi kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (15/5/2024).

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 tablet warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis Hexymer, 180 butir obat keras jenis Tramadol, 1745 tablet warna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham dan 8 bungkus plastik klip bening.

Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp 445.000, sebuah tas warna merah dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.

Baca juga: Artis Rio Reifan Didduga Pengedar Narkoba setelah Tertangkap untuk Ke-5 Kalinya, Polisi Dalami

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MI mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

''Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' tegas Yudi.

Terkait hal ini, ia menyatakan tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' ujar Yudi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved