Apresiasi Upaya Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP VoA, Ansar: Perlu diterapkan di Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad SE MM mengusulkan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA)
TRIBUNJABAR.ID, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri Ansar Ahmad SE MM mengusulkan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) 7 Hari Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Terkait hal tersebut pula, pihaknya juga telah mengirimkan surat yang ditujukan pada Menparekraf serta ditembuskan salah satunya kepada Menteri Keuangan.
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 25 April 2024 nomor B/556/526/DISPAR-SET/2024, perihal Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan /Visa on Arrival (VoA) 7Hari untuk Provinsi Kepulauan Riau," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu (15/5/2024).
Ia menilai kebijakan short term visa memang menjadi signifikan di Kepri karena salah satu faktor pendukung bertambahnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia adalah kebijakan rezim visa.
Karena itulah, Ansar menyambut baik saat Menparekraf mendorong sejumlah pihak terkait untuk turut serta berkomitmen dan berkontribusi dalam pengembangan sektor kepariwisataan Indonesia.
Salah satunya melalui kolaborasi rencana penerapan fasilitas kebijakan Short Term Visa bagi wisatawan mancanegara di luar negara ASEAN yang berkunjung ke Kepulauan Riau.
Namun disatu sisi ia menilah belum optimalnya kebijakan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 10 negara ASEAN dan Visa on Arrival bagi 97 negara tersebut.
"Kami rasa belum optimal untuk mendukung target 3 (juta) kunjungan tahun 2024 untuk Kepulauan Riau, melihat insentif kebijakan di beberapa negara ASEAN saat ini yang semakin menarik sehingga memungkinkan adanya peningkatan wisatawan nasional dan devisa Indonesia keluar negeri,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendukung permohonan Short Term Visa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Substansi dari Permenkumham nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan pada pasal 82 ayat (2).
Ketentuan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum dapat dilaksanakan, mengingat pengaturan mengenai tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arival 7 (tujuh) hari belum tersedia.
“Kami sangat berharap berbagai pihak terkait untuk dapat membantu mengakselerasi penetapan pengaturan tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arival izin 7 (tujuh) hari,” katanya.
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Rumah Budidaya Maggot di Magoo Fest 2025 |
|
|---|
| DPRD Dorong Program Zero Bullying di Bandung Jangan Sebatas Seremonial |
|
|---|
| Komisi V DPRD Jabar Bahas Penguatan Kebijakan Keluarga bersama Akademisi IPB |
|
|---|
| Kemandirian Ekonomi: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa |
|
|---|
| Honda Daya Jayadi Racing Team Raih Podium di Kejurda Road Race IMI Jawa Barat di Tasikmalaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.