Windy Idol Terseret Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Ungkap Mengapa Belum Ditahan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. 

Editor: Ravianto
Tribunnews
Windy Idol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meskipun sudah sering melakukan pemeriksaan.  

Belum diketahui materi yang didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut. 

Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Hal itu dilakukan agar Windy kooperatif ketika hendak diperiksa. 

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. 

Hasbi Hasan kini sudah dinonaktifkan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana. 

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved