Rabu, 22 April 2026

Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Antisipasi Kecelakaan, Pengamat Minta Prosedur Tetap Transportasi Harus Dipatuhi

Jusri Pulubuhu mengatakan kesehatan jasmani dan rohani yang kurang akan memicu kesalahan-kesalahan mengemudikan kendaraan.

Penulis: Nappisah | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu membuat 11 orang meninggal dunia. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kecelakaan bus pariwisata Putera Fajar di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam, mengangkut para siswa dan tenaga pendidik SMK Lingga Kencana Depok.

Dalam kecelakaan ini terlibat dua kendaraan sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat.

Menanggapi kejadian tersebut Jusri Pulubuhu, penggiat keselamatan jalan raya dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menilai kecelakaan terjadi akibat permasalahan yang terus berulang, seperti rem blong, kendaraan tidak layak beroperasi, dan pengemudi yang kelelahan.

Jusri mengatakan, rekomendasi solusi atas permasalahan tersebut, stakeholder harus turun tangan.

"Pertama sekolah itu di bawah Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah yang harus memiliki kebijakan atau keterlibatan segala hal yang menyangkut kegiatan siswa atau banyak orang, terutama terkait keselamatan," ujarnya, saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (12/5).

Artinya, Dinas harus mengeluarkan kebijakan dan kontrol terkait kebijakan kepada sekolah-sekolah berupa standard operational procedure (SOP) atau prosedur tetap (protap) transportasi keluar sekolah untuk setiap kegiatan siswa yang di-organize/inisiatif/dilakukan/diketahui oleh sekolah.

"Isi protap mencakup persyaratan kelayakan kendaraan, kompetisi pengemudi termasuk jasmani dan rohani," ujarnya.

Dikatakannya, kesehatan jasmani dan rohani yang kurang akan memicu kesalahan-kesalahan mengemudikan kendaraan.

"Protap juga harus mencakupi jam kerja dalam operasional perjalanan tersebut, waktu istirahat pengemudi, dan sopir-sopir pengganti," katanya.

Kemudian, rute yang dilalui mempertimbangkan dimensi, tenaga, dan rasio jumlah penumpang.

Setelah protap, kata Jusri, disosialisasikan atau compulsory setiap sekolah yang melaksanakan kegiatan di luar sekolah yang menyangkut transportasi rombongan.

"Dengan cara ini kita sudah melakukan tindakan preventif dengan meminimalisir segala tragedi yang mungkin terjadi," katanya.

"Ketika menemukan hal-hal tersebut tidak dijalankan, ini menjadi tanggung jawab sekolah secara hukum, artinya kepala sekolah, komite sekolah, dan yang terlibat mengetahui aktivitas tersebut," tegasnya.

Adapun compulsory mekanisme pelaporan dan perizinan melalui komite-kepala sekolah-dinas-kepolisian hingga terjadi persetujuan untuk dilakukan eksekusi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved