Daftar Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Paling Tinggi Rp 2,5 Juta

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

kompas/supriyanto
ilustrasi pemilu 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar besaran gaji petugas Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 diadakan serentak pada 27 November 2024.

Dalam Pilkada 2024 ini, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Baca juga: Bocoran PPP tentang Sosok Bakal Calon Bupati yang Bakal Diusung di Pilkada Kabupaten Majalengka 2024

Adapun Badan Adhoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Daftar besaran gaji

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).

Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan

Baca juga: Pejabat Kominfo Ini Kembalikan Formulir ke Gerindra, Siap Tarung di Pilkada Sumedang 2024

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan

Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan

Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan

Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan

Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000

Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.

Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved