Pria Bakar Rumah Eks Istri

Segini Ancaman Hukuman buat Pria Asal Majalengka yang Membakar Mobil dan Rumah Mantan Istrinya

Pria berinisial IS (41) terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Majalengka setelah membakar rumah dan mobil mantan istrinya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto (tengah), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pria berinisial IS (41) terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Majalengka setelah membakar rumah dan mobil mantan istrinya.

Warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, itu melancarkan aksinya pada Selasa (7/5/2024) sore karena korban menolak ajakannya untuk rujuk.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, kata Indra Novianto, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Pemantik Pria di Majalengka Nekat Bakar Rumah dan Mobil Orang yang Masih Dicintai

"Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (10/5/2024).

IS juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan yang ancaman hukumannya dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil dan barang-barang dari rumah korban yang dibakar tersangka.

"Bukan (terencana), tapi aksi ini dilakukan secara spontan karena tersangka emosi setelah mantan istrinya menolak ajakan untuk rujuk," kata Indra Novianto.

Baca juga: Pria Majalengka yang Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri Langsung Jual Hanphone Setelah Beraksi

Indra menyampaikan, sebelum melancarkan aksinya IS juga sempat menghubungi korban dan mengajaknya untuk rujuk, tetapi langsung ditolak.

Karena itu, tersangka gelap mata dan langsung membeli BBM eceran untuk membakar mobil dan rumah korban di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli BBM tersebut di sekitar lokasi kejadian, yang digunakan untuk membakar mobil dan rumah korban," ujar Indra Novianto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved