Berita Viral

Bea Cukai Buka Suara soal Viral Kasus TKW Beli Coklat Rp 1 Juta yang Kena Pajak Rp 9 Juta

Belakangan ini tengah ramai di media sosial keluhan masyarakat terkait kinerja Bea Cukai.

Kompas
Ilustrasi bea cukai 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini tengah ramai di media sosial keluhan masyarakat terkait kinerja Bea Cukai.

Institut di bawah Kementerian Keungan (Kemenkeu) baru-baru ini memang menjadi sorotan publik.

Adapun keluhan yang ramai dibahas terkait dengan tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar masyarakat saat membawa masuk barang yang dibeli dari luar negeri.

Baca juga: Kisah Nenek Hasinah Guru Ngaji yang Viral, 12 Tahun Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Baru-baru ini, salah satu kasus yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Kasus yang viral ini terjadi pada pertengan April 2024 lalu.

Akan tetapi kembali ramai dibahas ketika institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial beberapa hari terakhir ini.

Kronologi kasus

PMI itu mengaku dirinya membeli coklat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta.

Akan tetapi begitu sampai di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.

Bea Cukai Kemenkeu pun kemudian meluruskan kejadian tersebut melalui akun X @beacukaiRI yang menyebutkan pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.

Seorang petugas Bea Cukai bernam Rifaldy menerangkan besarnya pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Berdasarkan penjelasan Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran.

Baca juga: Viral 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Disebut Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan seperti yang dikutip Kompas.com.

Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved