Pilkada Majalengka

KPU Majalengka Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Independen Mulai Besok, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ketua KPU Kabupaten Majalengka mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah jalur independen tersebut dibuka hingga Minggu (12/5/2024).

Rakyat Maluku via NTBsatu
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon bupati (Cabup) - Calon Wakil Bupati (Cawabup) jalur independen atau perseorangan mulai Rabu (8/5/2024) besok.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah jalur independen tersebut dibuka hingga Minggu (12/5/2024).

Menurut dia, syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan ialah mengantongi 74907 pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.

"Ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan salam Pilbup Majalengka," ujar Teguh Fajar Putra Utama saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (7/8/2024).

Ia mengatakan, pendaftaran pasangan calon perseorangan mulai 8 - 11 Mei 2024 dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, dan khusus 12 Mei 2024 dilayani hingga pukul 23.59 WIB.

Baca juga: PPP dan PKS Siap Bentuk Koalisi di Pilkada Sumedang 2024, Dinilai Ada Keseriusan untuk Berkolaborasi

Pihaknya mempersilakan masyarakat yang hendak maju di Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen untuk datang ke Aula Demokrasi KPU Kabupaten Majalengka sambil membawa seluruh dokumen persyaratannya.

Di antaranya, surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan yang menggunakan formulir Model B, dansurat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B1.

"Surat pernyataan dukungan juga harus dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi surat perekaman KTP-el dari Disdukcapil," kata Teguh Fajar Putra Utama.

Teguh menyampaikan, identitas pendukung yang tercantum dalam Model B.1 dapat diinput ke tabel Microsoft Excel untuk memudahkan pengisian di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) yang dapat diunduh melalui https://bit.ly/FormulirDukunganPerseoranganMajalengka.

Selain itu, Cabup - Cawabup perseorangan juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka baik secara fisik maupun melalui alamat email
subbagianteknismajalengka@gmail.com dan kepada KPU RI melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.

Pihaknya meminta Bakal Pasangan Calon Perseorangan segera mengirimkan daftar nama admin ke KPU Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi Silonkada.

Baca juga: Bawaslu Pudwakarta Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

Apabila bakal calon perseorangan berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polri, maupun ASN harus menyerahkan surat pengunduran dirinya saat penyerahan dukungan.

"Kami juga membuka Helpdesk Pencalonan di KPU Kabupaten Majalengka atau bisa juga menghubungi nomor call center 082295339065," ujar Teguh Fajar Putra Utama.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved