Pilkada Purwakarta

Bawaslu Pudwakarta Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

Rekrutmen ini dibuka untuk putra-putri terbaik yang berdomisili di Kabupaten Purwakarta sesuai peruntukan kebutuhan di wilayah kecamatan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Bawaslu Purwakarta saat melakukan rekrutmen anggota Panwaslu untuk Pilkada 2024, Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat membuka pendaftaran untuk anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Rekrutmen ini dibuka untuk putra-putri terbaik yang berdomisili di Kabupaten Purwakarta sesuai peruntukan kebutuhan di wilayah kecamatan.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan, pendaftaran dibuka secara bertahap mulai tanggal 5-7 Mei 2024 untuk mengisi kekosongan di Kecamatan Babakancikao.

"Berdasarkan hasil evaluasi kinerja existing Panwaslu Kecamatan, ada kekosongan di Kecamatan Babakancikao, kebutuhan untuk satu orang Panwaslu Kecamatan Babakancikao, dengan mempertimbangkan kebutuhan keterisian perempuan," ujar Ujang Abidin kepada Tribunjabar.id, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Sukabumi Minta Rekrutmen Ad Hoc PPK Harus Selektif dan Transparan

Menurut Ujang Abidin yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahwa pengumuman pendaftaran telah secara resmi dibuka melalui Surat Bawaslu Kabupaten Purwakarta Nomor: 010/KP.01.00/K.JB-14/4/2024.

"Tahap rekrutmen ini, akan berlangsung sampai tanggal 20 Mei 2024, dengan serangkaian seleksi mulai dari verifikasi berkas, tes tulis hingga tes wawancara," ucapnya.

Lebih lanjut, Ujang Abidin menyebutkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, antara lain berusia paling rendah 21 tahun, tidak pernah dipidana penjara.

"Juga berdomisili di Kabupaten Purwakarta dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan," ujarnya.

Syarat lainnya, menurut dia, tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya jangka waktu lima tahun.

Adapun syarat lengkap dan formulir pendaftaran dapat diketahui melalui pengumuman pendaftaran yang dapat diakses melalui laman Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Untuk dokumen pendaftaran dapat dikirim secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta.(*)

Baca juga: Bawaslu Majalengka Buka Perekrutan Tahap Dua Panwascam Pilkada Serentak 2024, Kuota Hanya 25 Orang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved