Hari Ini Ribuan Buruh Jabar Akan Demo di Istana Negara, Ini yang Mereka Tuntut

Para buruh, ujar Suparno, akan berangkat dari masing-masing kantor serikat.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
DOK. PC FSP TSK R-KSPSI MAJALENGKA
(Ilustrasi) Ribuan buruh saat turun ke Jalan Cirebon Bandung, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (29/11/2023). Ribuan buruh di sejumlah kota dan kabupaten di Jabar, dipastikan akan bergerak menuju Jakarta untuk bergabung dengan puluhan ribu buruh lainnya  berunjuk rasa di depan Istana Negara pada Hari Buruh atau Mayday, Rabu (1/5). 

Pemberlakuan PPH 21t, ungkap Dede, sangat mereka rasakan terutama ketika menerima tunjangan hari raya Idulfitri, karena semuanya terkena potongan pajak.

"Jadi tindak lanjutnya kita akan aksi dulu di Jakarta, nanti setelah May Day ini kita akan melakukan aksi di daerah. Tapi karena regulasi (May Day) dibuat di pusat maka kita akan fokus dulu ke sana," ujarnya.

Anggota DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu mengatakan pemerintah harus ambil peran untuk menjembatani buruh dan pemilik modal usaha untuk sama-sama memperjuangkan kesejahteraan. Undang-Undang Cipta Kerja, diakui Haru,  memberatkan buruh. 

“Mudah-mudahan revisi UU Cipta Kerja bisa disetujui juga oleh instansi yang lain. Kalau tidak perjuangan kita masih panjang, karena yang kemarin menyetujui ada revisi hanya oposisi,” ujar Haru, saat dihubungi, kemarin.

Haru berharap pemerintah bisa memperhatikan segala aspek dalam membuat sebuah peraturan yang baik.

“Mestinya pemerintah lebih di tengah, antara pemilik modal pengusaha dan para buruh, artinya semuanya mengerti. Tapi kalau salah satunya dianggap terlalu condong, buruh akan teriak. Begitu pula  sebaliknya. Memang sulit tapi inilah tugas pemerintah yang harus bisa adil dan bijaksana,” kata Haru. 

Pengamat Ekonomi UNPAS, Acuviarta Kartabi mengatakan dialog antara para pengusaha dan buruh harus dilakukan. 

“Menurut saya buruh tidak pernah memberatkan pengusaha, sepanjang perusahaan mampu. Wajar saja untuk melakukan aksi dan saya setuju untuk dilakukan revisi [UU Cipta Kerja],” ujarnya, kemarin. (cikwan suwandi/nandri prilatama/hilman kamaludin/nappisah)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved