Eks Menteri Pertanian SYL Juga Pakai Uang Negara untuk Bayar Cicilan Mobil Alphard Anaknya
Katanya, permintaan pembayaran mobil disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui ajudannya, Panji Hartanto.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang anggaran kementerian untuk menyicil pembayaran mobil pribadi.
Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Saksi yang menerangkan itu ialah Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh.
Katanya, permintaan pembayaran mobil disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui ajudannya, Panji Hartanto.
"Apakah Panji pernah menghubungi saudara secara pribadi untuk minta sesuatu untuk kepentingan menteri?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Hafidh di persidangan.
"Pernah Yang Mulia," kata Hafidh.

"Apa saja?" tanya Hakim lagi.
"Permintaan terkait pembayaran mobil," jawab Hafidh.
Tugas itu tak langsung ditelan mentah-mentah oleh Hafidh, sebab dia langsung mengkonfirmasi ke Kepala Biro yang menjadi atasannya.
Baca juga: KETERLALUAN Eks Menteri Pertanian SYL Pakai Uang Korupsi untuk Sawer Penyanyi Dangdut Rp 100 Juta
Kepala Biro pun mengamini adanya perintah demikian dari SYL yang saat itu menjadi Menteri Pertanian.
"Maaf Yang Mulia itu semua ada juga arahan dari Kepala Biro, selain dari Panji. Konfirmasi ke Kepala Biro, Yang Mulia," katanya.
Padahal sebagai Fungsional APK APBN Kementan, Hafidh tak bertugas untuk mengurus pembayaran mobil pribadi menteri.
Dalam anggaran Kementan pun tak ada alokasi untuk membayar mobil pribadi menteri dan keluarganya.
"Itu tidak termasuk dalam rumah tangga menteri kan?" tanya Hakim memastikan.
"Tidak," ujar Hafidh.
Namun sebagai bawahan, Hafidh pada akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Mobil pribadi yang dibayarkan menggunakan anggaraan kementerian yakni Mobil Alphard.
Alphard itu dibayarkan dengan cara kredit Rp 43 juta selama 10 kali setiap bulan.
"Kepala Biro sudah menyampaikan pada saudara? Apa yang disampaikan? tanya Hakim Pontoh.
"Untuk menyiapkan pembayaran bulanan mobil. Kredit," jawab Hafidh.
"Mobil apa?" kata Hakim.
"Alphard," ujar Hafidh.
"Berapa jumlahnya?"
"Rp 43 juta."
Menurut saksi, Mobil Alphard itu tak digunakan oleh SYL, melainkan anaknya yang bernama Kemal Redindo (Dindo).
Karena itulah, Alphard yang dicicil menggunakan anggaran Kementan itu tak terparkir di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.
Mobil tersebut justru dibawa ke rumah di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saudara bisa mengatakan pribadi kenapa?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Dipakai orang lain," jawab Hafidh.
"Siapa yang pakai?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Anaknya Pak Menteri, Dindo," kata Hafidh.
"Dia di Jakarta atau Makassar?"
"Di Makassar."
Hafidh mengungkapkan bahwa uang Rp 43 juta untuk cicil Alphard anak SYL ini diperoleh dengan meminjam dari vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kementan.
Uang Rp 43 juta itu dipinjamkan vendor dengan cara transfer bank dan tunai.
"Duitnya dari mana kalau enggak ada anggarannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan. Ada yang ditransfer, ada melalui Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan)," jawab Hafidh.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
Sosok Mentan Amran Sulaiman Disorot, Bandingkan Harga Beras dengan Jepang: Naik Sedikit Ribut |
![]() |
---|
Di Jepang, Menteri Pilih Mengundurkan Diri setelah Salah Ngomong soal Beras Picu Kemarahan Warga |
![]() |
---|
KPK Periksa Mantan Pegawainya di Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Sidak ke Kantor Pupuk Indonesia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Cek Distribusi Pupuk ke Petani |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tetap jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.