KETERLALUAN Eks Menteri Pertanian SYL Pakai Uang Korupsi untuk Sawer Penyanyi Dangdut Rp 100 Juta

Di antara biduan yang dimaksud, terdapat jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

|
Editor: Ravianto
Ashri Fadilla/Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa, mengungkap fakta adanya aliran uang untuk menyawer penyanyi dangdut.

Fakta demikian diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di persidangan ini terungkap bahwa nilai yang dibayarkan dari hasil korupsi untuk biduan mencapai Rp 100 juta.

"Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertaint. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi di persidangan.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduanlah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.

Di antara biduan yang dimaksud, terdapat jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Sebagaimana diketahui, Nayunda merupakan penyanyi dangdut asal daerah yang sama dengan SYL, yakni Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," kata Arief.

Perintah transfer uang ke Nayunda ini disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.

Kemudian dari anak buah Kasdi lah Arief mendapat nomor rekening Nayunda untuk mentrasfer bayaran manggung.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky. Itu gimana?" ujar jaksa.

"Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya transfer. Cuma saya mau transfer ke mana ke rekening siapa, makanya coba hubungan Rezky," kata Arief.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved