Kejari Purwakarta Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa, Sudah Kordinasi dengan Inspektorat

Nana mengatakan Kejari Purwakarta melakukan penyelidikan dugaan korupsi di 11 desa tersebut guna menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Haryanto
gedung Kejari Purwakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta diketahui sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di 11 desa wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta diketahui sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di 11 desa wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Adanya penyelidikan dugaan korupsi dana desa di belasan desa tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana, Minggu (28/4/2024).

"Saat ini Kejari Purwakarta sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran dana desa di 11 desa yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta," kata Nana.

Nana mengatakan Kejari Purwakarta melakukan penyelidikan dugaan korupsi di 11 desa tersebut guna menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Kendati demikian, Nana tidak menyebutkan nama-nama desanya.

"Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," ucap Nana.

Saat ini, tambah Nana, Kejari Purwakarta sedang melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Purwakarta untuk melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi," ujar Nana. 

Sekedar mengingatkan, aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan pengaduan penyalahgunaan dana desa mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

MoU tersebut ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri pada Januari 2023 lalu.

MoU ini dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved