Senin, 8 Juni 2026

Berita Viral

Beredar Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Imigrasi Membantah, Ini Penjelasannya

Beredar kabar soal Dita Karang dan member SNSD 'ditahan' di Bali, begini penjelasan Imigrasi.

Tayang:
Arirang TV
Dita Karang jadi bintang tamu di acara Diplomatik 50 Tahun Indonesia dan Korea Selatan 

Suhendra menerangkan, Imigrasi Ngurah Rai memeriksa dua produser yang bertanggung jawab atas proses syuting "My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali".

Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, maka Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Momen Dita Karang Dipuji Presiden Korea Selatan, Jadi MC di Acara ASEAN-Korea, Trending di Twitter

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan ketentuan visa perfilman yang proses pengajuannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id," kata Suhendra.

"Kami mengimbau bagi orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Bantah menahan Dita Karang

Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tidak menahan Dita Karang.

Member Secret NUmber itu hanya dimintai keterangan dan saat ini sudah kembali ke Korsel.

Ia juga menegaskan tidak ada kesalahan terhadap Dita Karang.

"Tidak ada kesalahan terhadap Dita Karang," ujar Suhendra.

Ia menegaskan, pelanggaran atas ketentuan keimigrasian berada di pihak produser. Sebabnya, produser yang mengatur perjalanan kru dan artis WN Korsel ke Bali tidak mempersiapkan perizinan untuk kegiatan pembuatan film.

Mereka juga tidak mempersiapkan visa yang sesuai peruntukannya bagi pembuatan film.

Suhendra menyebut, produser sebenarnya sudha mencoba menghubungi KBRI di Seoul untuk mendapatkan informasi terkait perizinan pembuatan film di Indonesia.

Namun, mereka tidak pernah kembali lagi ke KBRI Seoul untuk menindaklanjuti permohonannya. Kemudian, Imigrasi Ngurah Rai informasi bahwa produser, kru, dan artis tersebut sudah berada di Indonesia pada 21 April 2024.

"Sehingga Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," ungkap Suhendra.

"Berdasarkan informasi terdapat indikasi atau dugaan adanya pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," tambahnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved