Senin, 8 Juni 2026

Berita Viral

Beredar Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Imigrasi Membantah, Ini Penjelasannya

Beredar kabar soal Dita Karang dan member SNSD 'ditahan' di Bali, begini penjelasan Imigrasi.

Tayang:
Arirang TV
Dita Karang jadi bintang tamu di acara Diplomatik 50 Tahun Indonesia dan Korea Selatan 

TRIBUNAJABAR.ID - Beredar kabar soal Dita Karang dan member SNSD 'ditahan' di Bali.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali telah memeriksa 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Pemeriksaan tersebut atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Baca juga: 5 Artis Wanita Tercantik dari Indonesia Versi TC Candler, Lyodra, Dita Karang, hingga Maudy Ayunda

Adapun pemeriksaan itu juga berkaitan dengan pembuatan reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali' yang diikuti oleh sejumlah pesohor asal Negeri Ginseng.

Dari 31 WN Korea Selatan yang diperiksa imigrasi, beberapa di antaranya adalah Dita Karang (Secret Number), Hyeoyeon (SNSD), Bomi Yoon (Apink(m dan Lim Na-young (penyiar Choi Hee).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendara menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi bahwa ada aktivitas WN Korsel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu TPI Ngurah Rai.

Suhendara mengatakan aktivitas itu, didasarkan pada surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," jelas Suhendra saat dihubungi, Sabtu (27/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tim Inteldakim lakukan pengawasan

Lebih lanjut, Suhendra menyebut, tim Inteldakim langsung melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti surat yang diteken Direktur Perfilman, Musik, dan Media.

Terdapat dua tempat di wilayah Uluwatu, Bali yang diawasi oleh Tim Inteldakim.

Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim menemukan 31 WNI Korsel melakukan proses pengambilan gambar atau syuting di kawasan tersebut.

Suhendra menjelaskan bahwa 31 WN Korsel yang melakukan syuting terdiri dari artis, produser, dan kru. Selain itu, di dalam rombongan juga terdapat Dita Karang.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan satu WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA," jelas Suhendra.

Produser diperiksa

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved