Berita Viral
Beredar Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Imigrasi Membantah, Ini Penjelasannya
Beredar kabar soal Dita Karang dan member SNSD 'ditahan' di Bali, begini penjelasan Imigrasi.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNAJABAR.ID - Beredar kabar soal Dita Karang dan member SNSD 'ditahan' di Bali.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali telah memeriksa 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Pemeriksaan tersebut atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Baca juga: 5 Artis Wanita Tercantik dari Indonesia Versi TC Candler, Lyodra, Dita Karang, hingga Maudy Ayunda
Adapun pemeriksaan itu juga berkaitan dengan pembuatan reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali' yang diikuti oleh sejumlah pesohor asal Negeri Ginseng.
Dari 31 WN Korea Selatan yang diperiksa imigrasi, beberapa di antaranya adalah Dita Karang (Secret Number), Hyeoyeon (SNSD), Bomi Yoon (Apink(m dan Lim Na-young (penyiar Choi Hee).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendara menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi bahwa ada aktivitas WN Korsel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu TPI Ngurah Rai.
Suhendara mengatakan aktivitas itu, didasarkan pada surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," jelas Suhendra saat dihubungi, Sabtu (27/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Tim Inteldakim lakukan pengawasan
Lebih lanjut, Suhendra menyebut, tim Inteldakim langsung melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti surat yang diteken Direktur Perfilman, Musik, dan Media.
Terdapat dua tempat di wilayah Uluwatu, Bali yang diawasi oleh Tim Inteldakim.
Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim menemukan 31 WNI Korsel melakukan proses pengambilan gambar atau syuting di kawasan tersebut.
Suhendra menjelaskan bahwa 31 WN Korsel yang melakukan syuting terdiri dari artis, produser, dan kru. Selain itu, di dalam rombongan juga terdapat Dita Karang.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan satu WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA," jelas Suhendra.
Produser diperiksa
Suhendra menerangkan, Imigrasi Ngurah Rai memeriksa dua produser yang bertanggung jawab atas proses syuting "My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali".
Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, maka Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Momen Dita Karang Dipuji Presiden Korea Selatan, Jadi MC di Acara ASEAN-Korea, Trending di Twitter
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan ketentuan visa perfilman yang proses pengajuannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id," kata Suhendra.
"Kami mengimbau bagi orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Bantah menahan Dita Karang
Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tidak menahan Dita Karang.
Member Secret NUmber itu hanya dimintai keterangan dan saat ini sudah kembali ke Korsel.
Ia juga menegaskan tidak ada kesalahan terhadap Dita Karang.
"Tidak ada kesalahan terhadap Dita Karang," ujar Suhendra.
Ia menegaskan, pelanggaran atas ketentuan keimigrasian berada di pihak produser. Sebabnya, produser yang mengatur perjalanan kru dan artis WN Korsel ke Bali tidak mempersiapkan perizinan untuk kegiatan pembuatan film.
Mereka juga tidak mempersiapkan visa yang sesuai peruntukannya bagi pembuatan film.
Suhendra menyebut, produser sebenarnya sudha mencoba menghubungi KBRI di Seoul untuk mendapatkan informasi terkait perizinan pembuatan film di Indonesia.
Namun, mereka tidak pernah kembali lagi ke KBRI Seoul untuk menindaklanjuti permohonannya. Kemudian, Imigrasi Ngurah Rai informasi bahwa produser, kru, dan artis tersebut sudah berada di Indonesia pada 21 April 2024.
"Sehingga Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," ungkap Suhendra.
"Berdasarkan informasi terdapat indikasi atau dugaan adanya pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," tambahnya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Viral SPPG di Baleendah Bandung Hentikan Operasional Sementara, Ternyata karena Kendala Anggaran |
|
|---|
| Viral Pria di Cangkuang Bandung Bikin Gaduh Acara Nikahan, Tantang Warga Berkelahi sambil Bawa Sajam |
|
|---|
| Viral Pria di Garut babak Belur Dihajar Warga, Ketahuan Culik Bocah SD 64 KM dari Rumahnya |
|
|---|
| Viral Rekaman CCTV Bocah Dikeroyok di Mandalajati Bandung, Kasus Kini Ditangani PPA Polrestabes |
|
|---|
| Viral Masjid Bekas Bar di Trunojoyo Bandung, Masjid Jaza: Tempat Kajian yang Sediakan Kopi Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dita-karang-jadi-bintang-tamu-di-acara-diplomatik-50-tahun-indonesia-dan-korea-selatan.jpg)