Adik Kakak di Pasuruan 'Gotong Royong' Bikin Home Industri Sabu, Dapat Ilmunya dari Napi di Lapas
Kakak beradik ini kompak membuat dan menjalankan home industry pembuatan sabu dari sebuah rumah kotrakan.
Editor:
Seli Andina Miranti
Satuan Reskoba Polres Malang mengamankan 1.940 butir pil neo prolifed, 5 botol alkohol, 3 botol berisikan cairan HCL, 2 jeriken berisi methanol, dan 2 iodium, 1 botol aquadent, serta alat peracik narkotika.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 129 huruf a dan b dan atau Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.Lu'lu'ul Isnainiyah
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berbekal Tutorial Dari Lapas, Kakak Adik Ini Kompak Sewa Rumah Bikin Home Industri Sabu Sabu,
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pria Argasunya Cirebon Diborgol, Ngaku Buruh Tapi Miliki Sabu-sabu 10 Gram |
![]() |
---|
12 Pelajar yang Ikut Demo di Sukabumi Positif Narkoba, Dikirim ke BNN untuk Rehabilitasi |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Komitmen Kampus Bebas Narkoba, 364 Mahasiswa Baru Politeknik STIA LAN Bandung Jalani Tes Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.