Adik Kakak di Pasuruan 'Gotong Royong' Bikin Home Industri Sabu, Dapat Ilmunya dari Napi di Lapas

Kakak beradik ini kompak membuat dan menjalankan home industry pembuatan sabu dari sebuah rumah kotrakan.

Pixabay.com
Ilustrasi narkoba. 

Satuan Reskoba Polres Malang mengamankan 1.940 butir pil neo prolifed, 5 botol alkohol, 3 botol berisikan cairan HCL, 2 jeriken berisi methanol, dan 2 iodium, 1 botol aquadent, serta alat peracik narkotika.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 129 huruf a dan b dan atau Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.Lu'lu'ul Isnainiyah

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berbekal Tutorial Dari Lapas, Kakak Adik Ini Kompak Sewa Rumah Bikin Home Industri Sabu Sabu,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved